Hukum

Terlapor Asal Garut Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat TikTok, Polda Jabar Ungkap Modus Manipulasi Foto

×

Terlapor Asal Garut Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat TikTok, Polda Jabar Ungkap Modus Manipulasi Foto

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (24/12/2025).

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang menyeret tiga orang terlapor, dua di antaranya berasal dari Kabupaten Garut. Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial HP, warga Kabupaten Sumedang, melaporkan dugaan fitnah dan manipulasi identitas yang dialaminya di platform TikTok dan Instagram.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, laporan tersebut diterima polisi pada 17 Desember 2025 dan langsung ditindaklanjuti dengan cepat. Dua hari setelah laporan masuk, penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Dasar proses penyelidikan maupun penyidikan kami adalah Laporan Polisi Nomor LPB 684 tertanggal 17 Desember 2025 atas nama pelapor HP,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga:   Polda Jabar Siap Hadapi Praperadilan yang Diajukan Pegi Setiawan, Telah Membentuk Tim Bidkum

Hendra menjelaskan, para terlapor diduga sengaja membuat konten bermuatan tuduhan palsu yang menyerang kehormatan korban. Foto HP dimanipulasi sedemikian rupa hingga tampak bertanduk, bertaring, bahkan menyerupai binatang, lalu disebarluaskan melalui media sosial.

Peristiwa ini pertama kali diketahui HP pada 30 Juli 2025. Saat itu, salah seorang karyawannya berinisial MSR memberi tahu adanya unggahan bernuansa fitnah di Instagram. Setelah ditelusuri, HP juga menemukan konten serupa beredar di TikTok.

“Karena merasa dirugikan secara nama baik dan kehormatan, pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Barat,” kata Hendra.

Baca Juga:   Polda Jabar Bakal Menindak Pemotongan Dana BST Jika Terbukti Keliru

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban HP, MSR, FS, dan DGP. Penyidik juga melibatkan ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli ITE, ahli bahasa, hingga ahli sosiologi hukum untuk memperkuat pembuktian.

Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan tiga orang sebagai terlapor, yakni FM dan MSR yang berasal dari Kabupaten Garut, serta AF dari Bali.

Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua laptop termasuk satu unit MacBook, flashdisk berkapasitas 64 GB, serta dokumen yang berkaitan dengan BPOM.

Baca Juga:   Polisi Garut Tangkap Penculik Gadis di Bawah Umur yang Merupakan Pacarnya Sendiri

Para terlapor dijerat Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp400 juta.

Sementara itu, Wadirsiber Polda Jabar AKBP Mujianto menambahkan, penyidik masih terus mendalami motif di balik perbuatan para terlapor, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Sementara ini mereka mengaku bertindak sendiri. Namun, analisa terhadap perangkat digital masih terus dilakukan di laboratorium forensik,” ujarnya. (IK)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *