GOSIPGARUT.ID — Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Laporan tersebut disampaikan langsung Ketua GIPS, Ade Sudrajat, ke Polda Jabar dengan melampirkan dokumen serta bukti awal hasil investigasi lapangan. GIPS menilai terdapat indikasi penyimpangan serius dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan keselamatan publik.
“Temuan kami mengarah pada dugaan pengurangan spesifikasi teknis, penurunan mutu material, serta lemahnya pengendalian dan pengawasan proyek,” kata Ade di Bandung, Senin (15/12/2025).
Ade menjelaskan, pola pekerjaan yang ditemukan di lapangan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kontrak maupun standar keselamatan konstruksi. Menurut dia, indikasi tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mengarah pada dugaan perbuatan curang.
“Kami melihat ada pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis. Ini bukan kesalahan kecil, tetapi berpotensi berdampak serius,” ujarnya.
GIPS juga menyoroti munculnya gejala kegagalan struktur dini pada bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan. Jika kondisi tersebut tidak segera ditangani, risiko terhadap keselamatan masyarakat dinilai sangat tinggi.
Selain aspek teknis, GIPS menaruh perhatian pada dugaan ketidaksesuaian antara progres fisik pekerjaan di lapangan dengan laporan yang dijadikan dasar pencairan pembayaran proyek.
“Negara berpotensi membayar pekerjaan yang kualitasnya tidak layak. Jika dibiarkan, potensi kerugian keuangan negara tidak bisa dihindari,” tegas Ade.
Dalam laporannya, GIPS mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh tahapan pelaksanaan proyek. Pemeriksaan, menurut GIPS, perlu mencakup pejabat terkait di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Garut, pihak pelaksana, hingga unsur pengawasan.
GIPS juga meminta dilakukannya audit fisik serta uji mutu material secara independen oleh ahli konstruksi sebelum proyek dinyatakan selesai atau dilakukan serah terima pekerjaan.
“Pengujian harus dilakukan secara ilmiah dan independen. Jangan menunggu bangunan gagal fungsi atau roboh baru negara bertindak,” kata Ade.
Ade menegaskan, pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik. Ia memastikan GIPS akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan siap memberikan keterangan tambahan jika dibutuhkan penyidik.
“Kami percaya Polda Jawa Barat akan bekerja profesional dan presisi dalam menindaklanjuti laporan ini,” pungkasnya. ***

.png)












