Berita

Sumbangan PPDB Diperbolehkan, Pengawas KCD Pendidikan Garut: Yang Dilarang Adalah Pungutan

×

Sumbangan PPDB Diperbolehkan, Pengawas KCD Pendidikan Garut: Yang Dilarang Adalah Pungutan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- PPDB.

GOSIPGARUT.ID — Koordinator Pengawas Pendidikan Atas pada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah XI Garut, Nanang Hambali, mengatakan bahwa sumbangan dana pendidikan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diperbolehkan. Hal itu diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Sumbangan dana pendidikan diperbolehkan dengan syarat sudah dirumuskan, direncanakan, dan disetujui oleh komite. Sementara pungutan yang ditentukan jumlah dan waktunya tidak diperbolehkan,” kata Nanang dalam Talkshow Forum Komunikasi dan Solusi (Fokus) Radio Intan Garut, Rabu (5/6/2034) kemarin.

Ia menyampaikan, yang disebut pungutan dana pendidikan dalam PPDB itu yang indikatornya ditentukan baik jumlah maupun waktunya. Pungutan tersebut jelas dilarang dalam pelaksanaan PPDB.

Baca Juga:   Berlakukan Pembatasan Gerak Warga, Garut Akan Tutup Sejumlah Ruas Jalan

Nanang mengungkapkan bahwa PPDB 2024 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB telah dimulai di Jawa Barat. Tahap pertama pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB berlangsung dari 3 hingga 7 Juni 2024, khusus untuk kategori zonasi dan Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).

Sementara pendaftaran tahap kedua akan dibuka pada 24 hingga 28 Juni 2024.

“Tahap 1 untuk SMA menggunakan zonasi dan KETM dengan kuota 65%. Sementara untuk SMK, prioritas terdekat dan KETM mendapat kuota 25%. Sisa kuota akan diisi pada tahap kedua,” ujarnya.

Nanang menambahkan, terdapat dua opsi pendaftaran dalam PPDB 2024, secara daring melalui website ppdb.jabarprov.go.id dan aplikasi Sapawarga, atau secara luring dengan datang langsung ke sekolah yang dituju.

Baca Juga:   HMI Garut Menolak Kenaikan Pertalite dan Solar Bersubsidi, Pihaknya Akan Berunjukrasa

“Apabila putra putri Ibu misalkan ada persoalan kaya dengan akses internet atau kadang-kadang susah ya menggunakannya, ibu datang saja ke sekolah yang datang, insya Allah sekolah yang dituju akan mempersiapkan dan memfasilitasi putra putri Ibu untuk bisa akses di PPDB 2024,” jelasnya.

Nanang juga menjelaskan tentang kuota siswa yang diajukan oleh setiap sekolah, di mana untuk SMA biasanya maksimal 12 rombongan belajar (rombel) dan SMK bisa mencapai 24 rombel.

Baca Juga:   DPRD Garut Siap Evaluasi Penyaluran BPNT dan PKH yang Ditengarai Bermasalah

“Untuk SMA maksimal 12 rombel dengan total kurang dari 432 siswa, sedangkan SMK bisa mencapai 24 rombel karena adanya beragam kompetensi keahlian atau jurusan,” tambahnya.

Nanang berharap PPDB tahun 2024 bisa berjalan lancar dan menekankan bahwa kualitas pendidikan merata di berbagai sekolah.

“Ini terbukti bahwa proporsional kamu SMA siswa yang masuk di dunia perguruan tinggi relatif merata sekarang tidak didominasi oleh sekolah tertentu saja, boleh disaksikan di dalam data, termasuk SMK, SMK di daerah juga cukup bagus sekarang,” ucapnya. (MAZ)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *