GOSIPGARUT.ID — Pelarian D (26), warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan akhirnya terhenti. Pria tersebut diringkus tim gabungan Polsek Cikelet, Tim Sancang Polres Garut, dan Tim Resmob Polda Jawa Barat di persembunyiannya di wilayah Gegerkalong, Kota Bandung.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas aksi kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap DA (21), warga Kecamatan Banjarwangi, di Kampung Biru, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, pada Kamis (26/3/2026) lalu.
Kapolsek Cikelet, Iptu Aktas Komalsyah Siregar, mengungkapkan bahwa insiden penganiayaan tersebut terjadi pada pagi hari, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, pelaku diduga kuat sedang dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh minuman keras (miras).
”Saat kejadian, pelaku diduga dalam pengaruh alkohol. Tanpa alasan yang jelas, ia melakukan pemukulan dan tendangan dengan tangan serta kaki ke arah korban,” ujar Aktas saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Akibat tindakan brutal pelaku, korban DA mengalami cedera fisik yang cukup serius. “Korban mengalami luka memar dan lebam pada bagian pipi sebelah kanan, serta rasa sakit di sekujur tubuh akibat tendangan yang dilayangkan pelaku,” lanjutnya.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke luar kota untuk menghindari kejaran polisi. Namun, berkat koordinasi tim gabungan antara Polres Garut dan Polda Jabar, keberadaan pelaku berhasil terendus di kawasan Gegerkalong, Bandung.
Saat ini, terduga pelaku telah digelandang ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa beberapa saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.
”Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih mendalami motif di balik penganiayaan ini,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan tindakan kriminal atau gangguan keamanan di lingkungan sekitar. “Tetap jaga kondusifitas lingkungan, jangan ragu untuk segera melapor kepada kami jika melihat potensi tindak pidana,” pungkas Aktas. ***



.png)











