GOSIPGARUT.ID — Tiga daerah di Jabar dilaporkan oleh masyarakat ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat karena terindikasi melakukan pelanggaran pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB). Tiga daerah tersebut, yakni Kabupaten Garut, Subang dan Kota Bandung.
Menurut Ketua Ombudsman Jabar, Haneda Sri Lastoto, bahwa Ombudsman Jabar menerima sebanyak 86 laporan terkait permasalahan yang ada dalam sistem PPDB di Jawa Barat.
“Secara keseluruhan sampai hari ini yang masuk ada 86 laporan,” kata Kepala Ombudsman Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto di kantornya, Kamis (4/7/2019).
Laporan untuk tiga daerah, yakni dugaan adanya maladministrasi. “Maladministrasi seperti pemalsuan Kartu Keluarga, itu yang dilaporkan,” jelas dia.
Menurut Haneda, seluruh laporan yang masuk tersebut mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA/SMK di Jabar. “Untuk kebanyakan laporan yang masuk itu terkait dengan sistem zonasi dalam pelaksanaan PPDB di Kota Bandung,” paparnya.
Dari laporan yang masuk, sebagiannya sudah disalurkan ke dinas pendidikan terkait. “Namun pihaknya belum menyalurkan seluruhnya laporan ke dinas terkait karena sejumlah laporan masih ada yang kurang lengkap. Ada yang laporan identitas anaknya nggak jelas, sehingga bisa merepotkan Disdik. Kita melaporkan yang sudah memenuhi syarat laporan,” kata Haneda. (PJ/FJ)