Berita

Bupati Garut: Tidak Boleh Ada Pungutan dalam PPDB SD dan SMP, Kecuali untuk Seragam

×

Bupati Garut: Tidak Boleh Ada Pungutan dalam PPDB SD dan SMP, Kecuali untuk Seragam

Sebarkan artikel ini
Bupati Rudy Gunawan memberikan pernyataan kepada awak media di depan Ruang Pamengkang, Kabupaten Garut, Rabu (14/06/2023). (Foto: Deni Seftiana)

GOSIPGARUT.ID — Bupati Rudy Gunawan menegaskan jika dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP di Kabupaten Garut tidak diperbolehkan ada pungutan biaya kecuali untuk keperluan pembuatan seragam sekolah.

“Dengan dalih apapun (PPDB) SD dan SMP tidak boleh ada pungutan kecuali kalau seragam mah ya memang seragam,” ujar dia kepada sejumlah awak media di Ruang Pamengkang, Kabupaten Garut, Rabu (14/6/2023).

Rudy menambahkan, adapun bagi masyarakat kurang mampu yang diterima dalam PPDB, namun tidak memiliki biaya untuk pembayaran seragam, pihaknya akan menyediakan keperluan anak tersebut melalui Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Juga:   Kasus Buper Citiis, Pernyataan Bupati Garut Semestinya Disampaikan dalam Penyidikan

“Kami akan menyediakan dari CSR, orang yang bersangkutan pintar (dan) masuk sekolah tapi tidak punya apa-apa bisa berhubungan dengan sekolah itu,” ucapnya.

Dari sekolah, lanjut Rudy, selanjutnya disampaikan ke korwil, dan korwil akan menyampaikan ke Dinas Pendidikan. Pihaknya akan menyelesaikannya.

“Jangan takut yang miskin untuk tidak (masuk) ke sana, saya bertanggung jawab atau bisa datang ke Pendopo,” tegasnya.

Rudy juga mengungkapkan, bahwa dirinya menunjuk Staf Ahli Bupati, Muksin, untuk menjadi Liasion Officer (LO) antara Bupati Garut dengan dinas teknis, dan pihaknya juga akan membuat tim khusus jika nanti ditemukan ada perbuatan curang dalam PPDB jenjang SD dan SMP di Kabupaten Garut.

Baca Juga:   Perancang Mode Poppy Dharsono Berharap Kerjasama Antara Garut -- Rusia Dapat Berlanjut

Jika ada komite sekolah yang macam-macam dalam PPDB ini, ditegaskan Rudy, pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengganti kepala sekolah yang bersangkutan.

“Jangan diganggu dulu dengan dalih apapun (seperti) untuk uang bangunan, uang bangunan apa? Kami akan mengambil tindakan tegas, kepala sekolahnya diganti dan dilakukan proses hukum,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut, Ade Manadin, menuturkan jika pihaknya akan membuat sebuah gerakan, di mana di dalamnya ada gerakan moral untuk berempati kepada siswa yang yatim piatu maupun tidak mampu.

Baca Juga:   Strategi A&W Indonesia hadirkan Spicy Chicken Chunks™ di bulan Ramadan 2025

“Jangan sampai (misalkan) gara-gara ingin masuk SMP 1 (atau) SMP 2, tidak bisa masuk ke situ lantaran ada penghalang karena dipungut biaya,” ujarnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *