GOSIPGARUT.ID — Terkait dengan berita yang dimuat di gosipgarut.id dengan judul “Sumbangan PPDB Diperbolehkan, Pengawas KCD Pendidikan Garut: Yang Dilarang Adalah Pungutan”, saya Nanang S. Hambali, Koordinator Pengawas SMA pada KCD Wilayah XI Disdik Provinsi Jawa Barat menyampaikan hak jawab.
Hak jawab perlu disampaikan karena dalam pemberitaan tersebut ada pemelintiran dan bias informasi.
Berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2) bahwa Pers wajib melayani Hak Jawab, dengan ini saya menyampaikan hak jawab sebagai berikut.
1. Ditulis dalam berita gosipgarut.id seperti termuat pada link https://www.gosipgarut.id/read/2024-35646/sumbangan-ppdb-diperbolehkan-pengawas-kcd-pendidikan-garut-yang-dilarang-adalah-pungutan.html (diakses pada tanggal 7 Juni 2024) bahwa:
Koordinator Pengawas Pendidikan Atas pada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah XI Garut, Nanang Hambali, mengatakan bahwa sumbangan dana pendidikan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diperbolehkan. Hal itu diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Sumbangan dana pendidikan diperbolehkan dengan syarat sudah dirumuskan, direncanakan, dan disetujui oleh komite. Sementara pungutan yang ditentukan jumlah dan waktunya tidak diperbolehkan,” kata Nanang dalam Talkshow Forum Komunikasi dan Solusi (Fokus) Radio Intan Garut, Rabu (5/6/2034) kemarin.
Pada berita tersebut seolah-olah saya memperbolehkan adanya sumbangan pendidikan dalam proses PPDB yang sedang berlangsung. Faktanya, saya ditanya oleh reporter Radio Intan Garut, apakah sumbangan diperbolehkan atau tidak dalam PPDB? Saya menjawab bahwa PPDB dan sumbangan pendidikan merupakan dua hal yang berbeda.
Dalam proses PPDB tentu saja dilarang ada sumbangan apalagi pungutan. Namun di luar PPDB atau setelah PPDB selesai, diperbolehkan ada sumbangan dari masyarakat sesuai dengan yang diatur pada Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Adapun indikator sumbangan adalah tidak mengikat tidak ditentukan waktu dan besarannya. Dengan demikian pernyataan bahwa saya seolah-olah memperbolehkan ada sumbangan dalam PPDB adalah keliru dan menyesatkan serta bisa menimbulkan opini publik yang bisa merugikan nama baik saya sebagai individu dan lembaga di mana saya bekerja.
2. Pada saat saya diwawancara, saya hanya berhadapan dengan reporter Radio Intan Garut, tidak ada lagi wartawan atau jurnalis dari media lain. Artinya berita di gosipgarut.id berasal dari sumber skunder, bukan langsung dari saya sendiri sebagai narasumber.
Berdasarkan kaidah kerja jurnalistik, saya seharusnya dikonfirmasi apakah pernyataan saya itu betul atau tidak untuk mendapatkan akurasi informasi. Dengan demikian pemberitaan di gosipgarut.id adalah bias dan bukan dari sumber utama.
Demikian hak jawab saya, mohon redaksi gosipgarut.id meluruskan masalah ini dan menyiarkan hak jawab ini di platform media yang sama.
Garut, 7 Juni 2024
Drs. H. Nanang SH., M.Pd