GOSIPGARUT.ID — Dinas Pendidikan Kabupaten Garut memberlakukan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini. Tidak hanya untuk sekolah menengah pertama (SMP) saja, namun termasuk sekolah dasar (SD).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Totong, mengatakan, sistem zonasi sekolah berdasarkan zonasi domisili, prestasi, dan pelaksana tugas orang tua atau wali, rawan bencana, dan perbatasan daerah.
Nantinya, para siswa baru yang daftar ke sekolah, indikator diterima atau tidaknya bergantung pada nilai. Sistem zonasi menjadi salah satu nilai penentu.
“Untuk zonasi domisili 90 persen, 5 persen prestasi, 5 persen untuk pelaksanaan tugas orangtua wali, rawan bencana, perbatasan jalur zonasi seperti yang dari perbatasan Tasikmalaya ke Garut,” kata Totong.
Ia menambahkan, untuk tingkat SD, yang termasuk zonasi maksimal jarak rumah ke sekolah tiga kilometer. Sementara untuk SMP berjarak tujuh kilometer.
Menurut Totong, siapapun diperbolehkan untuk mendaftar ke sekolah mana saja, tetapi ketika siswa tersebut mendaftar ke sekolah di luar zonasi rumah siswa, maka anak itu tidak mendapat nilai zonasi ketika proses seleksi masuk.
“Semakin dekat semakin tinggi nilainya. Di luar tiga kilometer (untuk syarat masuk SMPN) tidak ada nilai zonasi tapi tetap bisa daftar,” tambah dia.
Totong menjelaskan, sistem zonasi ini mengharuskan anak yang mendaftar ke sekolah yang berada di luar zonasi memiliki nilai tinggi dalam sisi nilai akademik. Hal tersebut untuk menutup nilai zonasi yang tidak didapatnya.
Untuk diketahui, syarat nilai yang harus dimiliki peserta didik untuk masuk SMP negeri terdiri dari nilai UN, nilai zonasi serta menyertakan sertifikat atau ijazah diniyah.
“Kita mengupayakan itu agar sekolah sekolah menertibkan ijazah diniyah. Kami juga minta ke kemenag agar madrasah juga melengkapi kurikulum untuk memasukan ke SMP SMA,” kata Totong.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut sudah dikoordinasikan pada rapat PPDB. “Tinggal mencatumkan ke surat keputusan Kepala Dinas tentang PPDB,” ujarnya. (Yuyus)