Budaya

Disdik Garut Berlakukan Sistem Zonasi dalam PPDB Sekolah Dasar

×

Disdik Garut Berlakukan Sistem Zonasi dalam PPDB Sekolah Dasar

Sebarkan artikel ini
Kadisdik Garut, Totong. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Dinas Pendidikan Kabupaten Garut memberlakukan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini. Tidak hanya untuk sekolah menengah pertama (SMP) saja, namun termasuk sekolah dasar (SD).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Totong, mengatakan, sistem zonasi sekolah berdasarkan zonasi domisili, prestasi, dan pelaksana tugas orang tua atau wali, rawan bencana, dan perbatasan daerah.

Nantinya, para siswa baru yang daftar ke sekolah, indikator diterima atau tidaknya bergantung pada nilai. Sistem zonasi menjadi salah satu nilai penentu.

Baca Juga:   Diskusi Film Pendek Indonesia di Garut: Perkuat Ekosistem Budaya dan Ekonomi Kreatif

“Untuk zonasi domisili 90 persen, 5 persen prestasi, 5 persen untuk pelaksanaan tugas orangtua wali, rawan bencana, perbatasan jalur zonasi seperti yang dari perbatasan Tasikmalaya ke Garut,” kata Totong.

Ia menambahkan, untuk tingkat SD, yang termasuk zonasi maksimal jarak rumah ke sekolah tiga kilometer. Sementara untuk SMP berjarak tujuh kilometer.

Menurut Totong, siapapun diperbolehkan untuk mendaftar ke sekolah mana saja, tetapi ketika siswa tersebut mendaftar ke sekolah di luar zonasi rumah siswa, maka anak itu tidak mendapat nilai zonasi ketika proses seleksi masuk.

Baca Juga:   Dijanjikan Jadi Kepsek Definitif, Guru di Cisewu Mengaku Diprank Disdik Garut, Sudah 5 Kali Jadi Plt Tanpa Tunjangan

“Semakin dekat semakin tinggi nilainya. Di luar tiga kilometer (untuk syarat masuk SMPN) tidak ada nilai zonasi tapi tetap bisa daftar,” tambah dia.

Totong menjelaskan, sistem zonasi ini mengharuskan anak yang mendaftar ke sekolah yang berada di luar zonasi memiliki nilai tinggi dalam sisi nilai akademik. Hal tersebut untuk menutup nilai zonasi yang tidak didapatnya.

Untuk diketahui, syarat nilai yang harus dimiliki peserta didik untuk masuk SMP negeri terdiri dari nilai UN, nilai zonasi serta menyertakan sertifikat atau ijazah diniyah.

Baca Juga:   Kasus Covid-19 Masih Dinamis, Belajar Tatap Muka di Garut Belum Bisa Dilaksanakan

“Kita mengupayakan itu agar sekolah sekolah menertibkan ijazah diniyah. Kami juga minta ke kemenag agar madrasah juga melengkapi kurikulum untuk memasukan ke SMP SMA,” kata Totong.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut sudah dikoordinasikan pada rapat PPDB. “Tinggal mencatumkan ke surat keputusan Kepala Dinas tentang PPDB,” ujarnya. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *