Hukum

Polda Jabar Tangkap Lima Pengedar Narkotika dan Menyita 24,1 Kg Sabu

×

Polda Jabar Tangkap Lima Pengedar Narkotika dan Menyita 24,1 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Polda Jabar menangkap lima pengedar narkotika. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Ditresnarkoba Polda Jabar tangkap lima orang pengedar narkotika jenis sabu. Dari kelimanya, polisi berhasil sita 24,1 kg.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, mereka yang diamankan berinsial H, M, MN, UZ, dan AA. Kelimanya, ditangkap pada waktu yang berbeda.

“Berawal pada 7 Mei 2024 Subdit 3 menangkap tersangka H yang kedapatan menguasai 20,8 kg sabu di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan tersangka berinisial M yang kedapatan menguasai 3,3 kg sabu di daerah Jakarta Selatan,” ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Selasa 28 Mei 2024.

Baca Juga:   HMI Minta Kajari yang Baru Segera Tuntaskan Kasus Pokir dan BOP di DPRD Garut

Polisi pun melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya berinisial UZ di Katapang, Kabupaten Bandung, dan MN di Bandara Sukarno Hatta.

“Setelah dilakukan pengembangan kembali, ditangkap lagi satu orang tersangka berinisial AA di Bireun, Aceh,” kata dia.

Di tempat yang sama Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Johannes R. Manalu mengatakan, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari AA yang ditangkap di Kabupaten Bireun, Aceh. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah menjalankan peredaran sabu selama empat bulan.

Baca Juga:   Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Video Syur "Vina Garut"

“Sabu itu merupakan produksi dari China kemudian dikirim ke Aceh. Otak peredaran ini tersangka AA yang ditangkap di Aceh, dan ini jaringan lokal dan akan diedarkan di Jawa Barat,” kata dia.

Johannes mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) jo, pasal132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:   Polda Jawa Barat Imbau Pemudik Jangan Berlama-lama di Rest Area, Kenapa?

“Pengembangan masih berjalan terus untuk proses penyidikan terkait dengan sumber sabu ini. Ancaman hukumannya pidana mati,” ucap dia. (IK)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *