GOSIPGARUT.ID — Seorang pria di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, berinisial ZM (29), terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menjadi pengedar dan penjual obat-obat terlarang di wilayah Garut Utara.
Pada Sabtu, 06 Januari 2024, sekira pukul 18.00 WIB, pria yang tinggal di Kampung Lio Barat, Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan, itu ditangkap aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Dari tangan ZM polisi pun mengamankan ribuan butir obat terlarang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan, obat-obat terlarang yang disita dari tangan ZM berupa 900 tablet/butir obat jenis tramadol, 68 tablet/butir obat jenis merlopam lorazepam 2mg, dan 1.000 tablet/butir obat dekstrometorfan.
Kemudian 70 tablet/butir obat jenis camlet alprazolam 1mg, 37 tablet/butir obat jenis riklona clonazepam 2mg, dengan jumlah keseluruhan barang bukti obat keras terbatas dan obat psikotropika sebanyak 2075 butir/tablet.
“ZM mendapatkan obat farmasi dan obat keras tertentu berbagai jenis dan obat psikotropika dari seseorang berinisial A dengan cara dikirim ke rumahnya melalui transportasi online. Kemudian ZM menjual obat-obat tersebu untuk mendapat keuntungan,” ujar Juntar, Senin (8/1/2024).
Ia melanjutkan, menurut keterangan pelaku, ZM akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp30 ribu per lembar obat psikotropika jenis calmet alprazolam 1mg. Sementara untuk obat jenis merlopam lorazepam 1mg ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu per lembar.
Lalu, dari obat psikotropika jenis riklona clonazepam 2mg ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp25 ribu per lembar, dan untuk obat tramadol serta obat dekstrometorfan ZM mendapatkan keuntungan sebesar Rp30 ribu per box.
Menurut Juntar, pelaku memanfaatkan keuntungan dari penjualan obat-obatan tersebut untuk keperluannya sehari-hari. ZM mengedarkan obat-obatan keras dan obat psikotropika itu dengan cara pembeli mendatangi rumah pelaku, cara COD, hingga dengan mengantarkan barang pesanan ke rumah pembeli yang hendak mengedarkan kembali.
“Berdasarkan keterangannya, ZM mulai menjual obat-obatan tersebut dari tahun 2021,” terang dia.
Juntar menyampaikan, dalam kasus tersebut, terhadap ZM akan dipersangkakan Pasal 435 jo Pasal 436 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat 4 dan ayat 5 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. ***