GOSIPGARUT.ID — Dua warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, masing-masing berinisial IA (27) dan RP (27) dibekuk polisi karena diduga keras sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik salah seorang pedagang di Pasar Limbangan.
Kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio itu terjadi pada Kamis (21/12/2023) sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah berhasil menggondol sepeda motor Nopol Z 2983 EA dari tempat parkir pasar, IA dan RP pun melarikan diri.
“Aksi pencurian 1 unit sepeda motor itu terjadi pada Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 06.00 WIB di Pasar Limbangan. Awal kejadian saat korban Rohendi sedang berjualan di Pasar Limbangan kemudian menyimpan sepeda motor miliknya di tempat parkir pasar,” kata Kapolsek Limbangan Kompol Wasino, Rabu (27/12/2023).
Ia melanjutkan, setelah Rohendi selesai berjualan dan hendak pulang, saat berada di tempat parkir diketahui bahwa sepeda motor miliknya telah hilang. Kemudian ia melaporkan peristiwa kehilangan tersebut ke Polsek Limbangan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut kami menginstruksikan anggota untuk melakukan penyelidikan. Anggota Unit Reskrim Polsek Limbangan pun memeriksa saksi-saksi, CCTV sekitar lokasi kejadian dan lainnya. Setelah dilakukan pengecekan menyeluruh, dugaan mengerucut kepada dua orang pelaku,” Wasino.
Kapolsek menjelaskan, IA dan RP dibekuk pada Senin 25 Desember 2023. Selain mengamankan pelaku, pihaknya pun membawa barang bukti berupa 1 buah anak kunci, 1 buah buku BPKB asli, dan 1 buah STNK asli. Sayang, untuk barang bukti hasil curian sepeda motor milik korban masih dalam pencarian. ***