Peristiwa

Lupa Ngunci Pintu Rumah Kontrakan, Warga di Limbangan Kehilangan HP, Malingnya Eh… Tetangga Sendiri

×

Lupa Ngunci Pintu Rumah Kontrakan, Warga di Limbangan Kehilangan HP, Malingnya Eh… Tetangga Sendiri

Sebarkan artikel ini
ER (49), pelaku pencurian HP dari sebuah rumah kontrakan di Limbangan, Garut. (Foto: Polsek Limbangan)

GOSIPGARUT.ID — Nasib sial dialami Sopyan, warga Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, pada Senin (24/7/2023). Gara-gara lupa mengunci pintu rumah kontrakannya, pedagang di Pasar Limbangan ini harus kehilangan handphone (HP) satu-satunya.

Dan, setelah peristiwa kehilangan itu dilaporkan kepada aparat Polsek Limbangan, kemudian aparat menangkap pencurinya, ternyata maling HP itu adalah tetangga korban. Berinisial ER (49), warga Kampung Randukurung, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut.

Dituturkan korban Sopyan kepada polisi, pada Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 05.00 WIB, korban pulang dari Pasar Limbangan setelah mengantar barang yang akan dijualnya di pasar. Ketika sampai di rumah, korban menemukan HP miliknya sudah hilang.

Baca Juga:   Edarkan Obat-obat Terlarang di Wilayah Garut Utara, Pria di Limbangan Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Saat itu korban baru sadar bahwa ia lupa tidak mengunci rumah kontrakannya ketika hendak pergi ke pasar. Dengan keadaan begitu, maka maling dengan mudah masuk ke rumah korban dan mengambil barang yang diinginkannya.

Peristiwa pencurian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Limbangan Menurut Kapolsek Limbangan, Kompol Uun Suhendar, setelah dilaksanakan penyelidikan akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka ER.

Baca Juga:   Diduga Lapuk Dimakan Usia, Atap SMPN 15 Kota Tasikmalaya Tiba-tiba Ambruk

“Pelaku merupakan warga Kampung Randukurung, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut. Sementara rumah korban berada di Kampung Bunisari, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut,” jelasnya.

Uun mengatakan, saat diperiksa pelaku ER mengakui perbuatannya. Kini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Jo 362 KUHP. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *