GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor Garut meringkus 20 orang dalam kasus penjualan barang memabukkan, seperti obat, tembakau sintetis, dan minuman keras oplosan jenis ciu di wilayah Limbangan, Kabupaten Garut.
“Terduga pembeli ada 20 orang dan seorang pelaku penjual yang diamankan di lokasi penggerebekan,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Maolana saat jumpa pers pengungkapan kasus peredaran barang memabukkan, Senin (8/11/2021).
Ia menuturkan kepolisian berhasil mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran barang memabukkan seperti obat-obatan berbahaya, kemudian tembakau sintetis, dan minuman keras.
Kepolisian dari Tim Sancang, kata Maolana, langsung menindaklanjuti informasi masyarakat itu hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku inisial FA (28) yang diketahui menjual obat-obatan farmasi tanpa izin kepada kalangan anak muda di Kecamatan Balubur Limbangan.
“Setelah dapat informasi, kami lakukan penyelidikan, lalu kami melakukan penggerebekan pada Minggu (7/11/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Balubur Limbangan,” ujar dia.
Maolana menyampaikan perbuatan tersangka dengan menjual obat-obatan tanpa izin itu akan membahayakan kesehatan manusia dan melanggar Undang-Undang tentang kesehatan.
Selain menjual obat-obatan, kata dia, tersangka juga menjual tembakau sintetis, dan minuman keras jenis ciu yang dikemas dalam botol plastik.
Tersangka, lanjut Maolana, mengaku mendapatkan barang tersebut dari orang lain, kemudian polisi berhasil mengejarnya dan menangkap dua orang yang berperan sebagai penjual juga.
Ia menyebutkan hasil dari pengungkapan kasus itu mengamankan barang bukti 762 tablet obat jenis hexymer, 30 butir obat trihexypenidyl, 15 paket kecil narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis, dan 72 botol minuman beralkohol jenis ciu.
“Kami juga masih terus mengembangkan kasus ini, dan pengakuan dari tersangka barang yang dimilikinya didapat dari Bandung,” kata Maolana.
Akibat perbuatannya itu, penjual dalam kasus obat-obatan dikenakan Pasal 196, 198 UU Nomor 36 tahun 2009 jo Pasal 83 UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Selanjutnya pelaku yang menjual tembakau sintetis dikenakan pasal 112 jo pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Ant)