GOSIPGARUT.ID — Seorang warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, berinisial AY (33) ditangkap polisi karena diduga memiliki ratusan butir obat-obatan terlarang.
Di antaranya adalah 465 butir obat berwarna putih bertuliskan ‘’Y”, dan 248 butir obat dengan bungkus warna Silver bergaris warna hijau. Obat-obatan terlarang tersebut kemudian disita polisi.
Dari tangan pelaku juga disita sebuah handphone merk Redmi type A3 warna hitam dan satu lembar percakapan aplikasi Whatsapp.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan, penangkapan terhadap AY itu berlangsung Rabu (31/8/2024).
“Berdasarkan hasil interogasi, AY mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan miliknya sendiri. Pelaku mengaku mendapatkan pil jenis tramadol dan double Y diperoleh dengan cara online,” jelas dia, Sabtu (3/8/2024).
Juntar menambahkan, tujuan pelaku mendapatkan obat-obatan itu tidak hanya untuk dikonsumsi pribadi, melainkan juga untuk dijual kembali.
“Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut,” terangnya.
Juntar menegaskan, tersangka AY akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ***