Hukum

Miliki Ratusan Butir Obat Terlarang, Warga Limbangan Garut Ditangkap Polisi

×

Miliki Ratusan Butir Obat Terlarang, Warga Limbangan Garut Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Miliki obat terlarang, AY ditangkap polisi.

GOSIPGARUT.ID — Seorang warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, berinisial AY (33) ditangkap polisi karena diduga memiliki ratusan butir obat-obatan terlarang.

Di antaranya adalah 465 butir obat berwarna putih bertuliskan ‘’Y”, dan 248 butir obat dengan bungkus warna Silver bergaris warna hijau. Obat-obatan terlarang tersebut kemudian disita polisi.

Dari tangan pelaku juga disita sebuah handphone merk Redmi type A3 warna hitam dan satu lembar percakapan aplikasi Whatsapp.

Baca Juga:   Gasak Kalung Emas hingga Lukai Korban, Pria Garut Ditangkap Polisi

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan, penangkapan terhadap AY itu berlangsung Rabu (31/8/2024).

“Berdasarkan hasil interogasi, AY mengakui bahwa obat-obatan tersebut merupakan miliknya sendiri. Pelaku mengaku mendapatkan pil jenis tramadol dan double Y diperoleh dengan cara online,” jelas dia, Sabtu (3/8/2024).

Juntar menambahkan, tujuan pelaku mendapatkan obat-obatan itu tidak hanya untuk dikonsumsi pribadi, melainkan juga untuk dijual kembali.

Baca Juga:   Polisi Masih Dalami Motif "Kang Mus" Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

“Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Garut,” terangnya.

Juntar menegaskan, tersangka AY akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *