Hukum

Keroyok Polisi Saat Berkunjung ke Santolo, Tiga Wisatawan Ditangkap dan Diancam 7 Tahun Bui

×

Keroyok Polisi Saat Berkunjung ke Santolo, Tiga Wisatawan Ditangkap dan Diancam 7 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Tiga wisatawan pengeroyok anggota polisi di Pantai Santolo, Kabupaten Garut, ditangkap dan diancam 7 tahun bui. (Foto: Polres Garut)

GOSIPGARUT.ID — Tiga wisatawan yang tengah berkunjung ke Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, ditangkap polisi. Pasalnya, tiga pemuda asal luar Garut dan dalam kondisi mabuk minuman keras itu mengeroyok anggota polisi yang tengah bertugas di kawasan wisata pantai tersebut.

Penyidik dari Kepolisian Resort (Polres) Garut pun memproses kasus pengeroyokan itu. Tiga wisatawan yang masing-masing berinisial AA (19), RE (21), dan DL (28) terancam hukuman 7 tahun bui. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 212 KUHP Subs Pasal 214 Ayat (1) KUHP.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, tiga pemuda itu adalah wisatawan dari luar Garut menganiaya Brigadir Polisi Satu RA (28), seorang anggota Polisi dari Satuan Polairud Polres Garut, saat bertugas melakukan pengamanan di objek wisata Pantai Santolo.

Baca Juga:   Dua Wisatawan Tenggelam di Pantai Santolo, Satu Bisa Diselamatkan, Satu Lagi Hilang

“Mereka (pelaku) bukan warga Garut, melainkan wisatawan yang berlibur ke Kabupaten Garut namun membuat onar. Mereka menyerang anggota yang sedang bertugas, tidak dapat ditolelir,” kata dia, di Mapolres Garut, Rabu (26/4/2023).

Rio menambahkan, karena perbuatannya, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap tiga orang itu selama 20 hari ke depan. Kapolres juga menyampaikan bahwa berkas perkara pengeroyokan tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.

Baca Juga:   Belum Cukup Umur, Dua dari Enam Tersangka Pencabulan di Garut Tidak Ditahan

Rio mengaku merasa miris atas tindakan pengeroyokan yang dialami anggota polisi berseragam dinas lengkap. Pasalnya, saat kejadian korban tengah bertugas melakukan pengamanan objek wisata yang berlokasi di Kampung Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet.

“Kejadian pada 24 April atau H + 2 lebaran, korban mendatangi TKP atas laporan masyarakat, karena terjadi keributan. Berniat menyelesaikan masalah tersebut di kantor Polisi, Kantor Satuan Polairud Polres Garut, korban malah dianiaya,” ungkapnya.

Baca Juga:   Pelaku Penusukan Penarik Retribusi Pantai Santolo Berhasil Dibekuk Saat Sembunyi di Cihurip

Atas perbuatan para pelaku, jelas Rio, korban mengalami luka memar atau lebam di bagian mata sebelah kiri. Petugas pun berhasil meringkus ketiganya saat melakukan patroli.

“Saya perintahkan Kasat Reskrim Polres Garut dan Kapolsek untuk menangkap mereka. Setelah ditangkap, para pelaku ini langsung dibawa ke Polres Garut untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolres. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *