Berita

Datangi Petugas Pantai Santolo, Pria Bersenjata Golok Minta Uang Retribusi, Berujung Aniaya Dua Orang

×

Datangi Petugas Pantai Santolo, Pria Bersenjata Golok Minta Uang Retribusi, Berujung Aniaya Dua Orang

Sebarkan artikel ini
Pelaku penganiayaan di gerbang karcis Pantai Santolo, Kabupaten Garut.

GOSIPGARUT.ID — Seorang pria berinisial AH (43) harus berurusan dengan hukum setelah aksinya meminta uang retribusi sambil membawa senjata tajam berujung penganiayaan terhadap dua petugas di kawasan objek wisata Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 19.10 WIB di portal masuk Pantai Santolo, tepatnya di Desa Pamalayan. Saat itu, pelaku datang ke lokasi tempat korban bertugas sambil membawa sebilah golok.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan, pelaku awalnya berniat mencari Kepala UPT Pariwisata Pantai Santolo. Namun, niat tersebut berubah ketika pelaku meminta uang sebesar Rp200.000 kepada petugas portal.

Baca Juga:   Bahas 5 Raperda dan Perubahan APBD 2025, Bupati Garut Tegaskan Prioritas Infrastruktur dan Kesehatan

“Pelaku meminta uang hasil retribusi kepada korban. Namun karena tidak diberikan, pelaku emosi,” ujar Joko, Rabu (8/4/2026).

Korban dalam kejadian tersebut yakni Pikri Fauzan (21) dan Liga Ginanjar (31), warga Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, yang saat itu tengah berjaga di portal objek wisata.

Situasi yang memanas kemudian berujung perkelahian. Dalam kondisi tersebut, pelaku menggunakan golok yang dibawanya untuk menyerang korban.

Baca Juga:   Sebuah Penginapan di Pantai Santolo Garut Terbakar, 48 Kamar Hangus

Akibatnya, Pikri mengalami luka sayat pada jari manis tangan kiri, sedangkan Liga mengalami luka sayat di bagian tangan kiri. Kedua korban langsung dilarikan ke Puskesmas Pameungpeuk untuk mendapatkan perawatan medis.

Usai kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. AH kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok bersarung warna cokelat yang digunakan dalam aksi tersebut.

Baca Juga:   Palak Pengunjung di Pantai Santolo, Tiga Warga Cisompet Garut Diamankan Polisi

“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan. Ia dijerat Pasal 466 dan Pasal 307 KUHP terkait penganiayaan serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak di tempat umum,” pungkas Joko. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *