GOSIPGARUT.ID — Seorang pria berinisial AH (43) harus berurusan dengan hukum setelah aksinya meminta uang retribusi sambil membawa senjata tajam berujung penganiayaan terhadap dua petugas di kawasan objek wisata Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 19.10 WIB di portal masuk Pantai Santolo, tepatnya di Desa Pamalayan. Saat itu, pelaku datang ke lokasi tempat korban bertugas sambil membawa sebilah golok.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan, pelaku awalnya berniat mencari Kepala UPT Pariwisata Pantai Santolo. Namun, niat tersebut berubah ketika pelaku meminta uang sebesar Rp200.000 kepada petugas portal.
“Pelaku meminta uang hasil retribusi kepada korban. Namun karena tidak diberikan, pelaku emosi,” ujar Joko, Rabu (8/4/2026).
Korban dalam kejadian tersebut yakni Pikri Fauzan (21) dan Liga Ginanjar (31), warga Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, yang saat itu tengah berjaga di portal objek wisata.
Situasi yang memanas kemudian berujung perkelahian. Dalam kondisi tersebut, pelaku menggunakan golok yang dibawanya untuk menyerang korban.
Akibatnya, Pikri mengalami luka sayat pada jari manis tangan kiri, sedangkan Liga mengalami luka sayat di bagian tangan kiri. Kedua korban langsung dilarikan ke Puskesmas Pameungpeuk untuk mendapatkan perawatan medis.
Usai kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. AH kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok bersarung warna cokelat yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan. Ia dijerat Pasal 466 dan Pasal 307 KUHP terkait penganiayaan serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak di tempat umum,” pungkas Joko. ***



.png)























