GOSIPGARUT.ID — Pelaku penusukan petugas penarik retribusi di objek wisata Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, berhasil dibekuk polisi. Pria berinisial AM (36) tahun itu dibekuk aparat Polsek Cikelet pada Kamis sore (26/12/2024) di tempat persembunyiannya di Kecamatan Cihurip.
“Pelaku diamankan di Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut, pada hari Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 17:00 WIB,” ujar Kapolsek Cikelet Iptu Aktas Komalsyah Siregar, Jumat (27/12/2024).
Ia menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. “Saat ini dia dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Aktas.
Kapolsek mengungkapkan, peristiwa pidana penganiayaan yang dilakukan AM terhadap korban A (35) — petugas penarik retribusi di objek wisata Pantai Santolo, berlangsung pada Selasa 24 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB
Saat itu, di pos penarikan retribusi Pantai Santolo, korban yang sedang bertugas tiba-tiba diserang oleh pelaku yang merupakan warga Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Pelaku yang sedang dalam keadaan mabuk tersebut menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau sangkur.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka tusuk di bagian paha sebelah kiri, luka sayat di bagian jari kelingking bagian kanan, luka sayat di bagian jari telunjuk bagian kanan, dan luka sayat di bagian perut sebelah kanan.
“Kejadian tersebut dapat dilerai oleh rekan-rekan korban yang sama sedang melaksanakan tugas,” jelas Aktas.
Ia menambahkan, setelah melakukan penusukan pelaku melarikan diri dan korban dibawa ke Puskesmas Kecamatan Cikelet. “Sementara kami yang mendapat laporan adanya kejadian, langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan,” pungkas Aktas. ***



.png)
























