Hukum

Belum Cukup Umur, Dua dari Enam Tersangka Pencabulan di Garut Tidak Ditahan

×

Belum Cukup Umur, Dua dari Enam Tersangka Pencabulan di Garut Tidak Ditahan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Pencabulan.

GOSIPGARUT.ID — Dua dari enam tersangka pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur asal Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, tidak ditahan karena masih belum cukup umur.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, saat ini perkara tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Malangbong.

“Untuk perkara ini, saat ini ditangani oleh Polsek Malangbong dengan dibantu oleh penyidik kami dari Unit PPA Satreskrim Polres Garut,” ucap Maradona kepada di kantornya, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Kabupaten Garut, Sabtu (18/1/2020).

Baca Juga:   Polisi Tangkap Pencuri Setelah Menggasak Harta Milik Tujuh Tetangga

Maradona mengatakan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus tersebut, terutama dalam memintai keterangan korban. Untuk itu, pihaknya menerjunkan polwan yang berstatus penyidik untuk meminta keterangan dari korban sekaligus melakukan pendampingan.

Terkait tersangka, saat ini empat tersangka berinisial SM (22), MR (20), DD (21), dan DT (19) ditahan di Polsek Malangbong. Sedangkan dua pelaku lain berinisial H dan R yang masih di bawah umur juga ditetapkan tersangka namun tidak ditahan.

Baca Juga:   Kades Kampanye Capres di Garut, Meski Tersangka Tapi Tak Ditahan

Maradona menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan beberapa hal terkait tidak ditahannya dua tersangka di bawah umur.

“Dua tersangka yang berusia di bawah umur tidak dilakukan penahanan. Namun, ada jaminan dari orangtua mereka tersangka bersedia dipanggil kembali untuk dimintai keterangan,” ujarnya. (dtc)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *