GOSIPGARUT.ID — Dua dari enam tersangka pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur asal Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, tidak ditahan karena masih belum cukup umur.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, saat ini perkara tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Malangbong.
“Untuk perkara ini, saat ini ditangani oleh Polsek Malangbong dengan dibantu oleh penyidik kami dari Unit PPA Satreskrim Polres Garut,” ucap Maradona kepada di kantornya, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Kabupaten Garut, Sabtu (18/1/2020).
Maradona mengatakan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus tersebut, terutama dalam memintai keterangan korban. Untuk itu, pihaknya menerjunkan polwan yang berstatus penyidik untuk meminta keterangan dari korban sekaligus melakukan pendampingan.
Terkait tersangka, saat ini empat tersangka berinisial SM (22), MR (20), DD (21), dan DT (19) ditahan di Polsek Malangbong. Sedangkan dua pelaku lain berinisial H dan R yang masih di bawah umur juga ditetapkan tersangka namun tidak ditahan.
Maradona menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan beberapa hal terkait tidak ditahannya dua tersangka di bawah umur.
“Dua tersangka yang berusia di bawah umur tidak dilakukan penahanan. Namun, ada jaminan dari orangtua mereka tersangka bersedia dipanggil kembali untuk dimintai keterangan,” ujarnya. (dtc)



.png)











