GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut memasuki babak akhir penataan birokrasi tingkat desa. Dua posisi kepala desa pergantian antarwaktu (PAW), yakni untuk Desa Lembang di Kecamatan Leles dan Desa Margamulya di Kecamatan Cikajang, kini tinggal menunggu pengesahan resmi dari meja Bupati Garut.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut memastikan seluruh dokumen pengusulan dari tingkat bawah telah mengantongi lampu hijau. Tahap verifikasi berkas rampung, dan draf Surat Keputusan (SK) penerbitan kini tengah digodok bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
”Dokumen Desa Lembang dan Desa Margamulya sudah kami terima dan diverifikasi. Selanjutnya kami usulkan kepada Pak Bupati untuk penandatanganan SK,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Garut, Idad Badrudin kepada GOSIPGARUT.ID, Kamis, 10 September 2026.
Idad menegaskan, kepastian tanggal pelantikan dua kepala desa terpilih tersebut sepenuhnya bergantung pada penyelesaian paraf SK dan penyesuaian jadwal kerja pimpinan daerah. Namun secara administratif, ia menjamin tidak ada lagi celah prosedur yang terlewati.
Berbeda dengan pemilihan kepala desa (pilkades) reguler yang melibatkan seluruh warga di tempat pemungutan suara, jalur PAW menempuh koridor yang lebih ringkas. Sesuai regulasi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang kendali penuh atas panggung politik desa ini.
BPD bertanggung jawab mutlak sejak pembentukan panitia, pelaksanaan musyawarah, hingga penyerahan laporan hasil akhir. “PAW itu berbeda dengan reguler. Yang bertanggung jawab dari pembentukan panitia sampai pelaksanaan dan pelaporannya adalah BPD,” tutur Idad.
Penentuan pimpinan baru dalam mekanisme PAW bertumpu pada musyawarah mufakat atau pemungutan suara terbatas. Konstituennya bukan seluruh warga, melainkan unsur keterwakilan masyarakat—mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, hingga perwakilan kelompok rentan dan pemuda.
Skala keterwakilan dalam musyawarah ini diukur berdasarkan variabel objektif desa: jumlah penduduk, bentang wilayah, sebaran RT/RW, hingga kemampuan APBDes. Di lapangan, jumlah pemilik hak suara ini berkisar antara 100 hingga 200 orang. (Yuyus)



.png)

















