GOSIPGARUT.ID — Pelaku pemerkosaan belasan santri asal Garut, Herry Wirawan, divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Atas putusan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku kecewa terhadap vonis tersebut. Semestinya, ada hukuman kebiri atau denda restitusi yang lebih besar bagi para korban.
“Saya melihat putusan ini kurang fair, mengingat apa yang sudah pelaku lakukan terhadap para korban. At least ada hukuman kebiri dan angka denda pidana maupun restitusi yang lebih besar bagi para korban,” kata dia kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
Sahroni berharap, hakim memberikan hukuman yang lebih berat agar memberikan efek jera kepada pelaku pidana yang serupa. Meskipun vonis ini dirasa menciderai perasaan korban dan keluarga.
“Putusan ini menurut saya sudah mencederai perasaan para korban maupun keluarganya, karena kurang sesuai dan jauh dari apa yang sudah pelaku perbuat,” ujarnya.
Karena itu, politikus Partai Nasdem ini mendukung Kejati Jabar untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut, dalam rangka memperjuangkan hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual.
“Update terakhir kan Pak Kajati bilang akan pikir-pikir terkait mau banding atau tidak. Saya sebagai Wakil Ketua Komisi III sangat mendukung jika Pak Kajati mau banding, terutama untuk hukuman kebiri kimianya. Karena tentu harus kita perjuangkan hukuman maksimal bagi para pelaku biadab predator seksual seperti Herry Wirawan ini,” pungkas legislator asal Tanjung Priok ini.