GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan dalam waktu dekat, menyusul penggeledahan yang telah dilakukan penyidik terhadap rumah yang bersangkutan pada 10 Maret 2025 lalu, atau sekitar 140 hari yang lalu.
“Secepatnya ya,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa KPK masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak demi memperjelas konstruksi perkara.
“Beberapa pihak sudah dilakukan pemanggilan, dimintai keterangan, dan tentu untuk melengkapi kebutuhan penyidik, yakni informasi dan keterangan yang dibutuhkan. Dengan demikian, konstruksi perkara ini menjadi terang,” ucap Budi.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait kasus ini. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah kendaraan. Namun hingga kini, mantan Wali Kota Bandung itu belum juga dipanggil sebagai saksi.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB. Kelima tersangka tersebut adalah:
Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB,
Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri,
Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta
Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ridwan Kamil mengenai perkembangan penyidikan atau rencana pemanggilan dirinya oleh KPK. ***



.png)











