Hukum

Mahasiswa Itenas Bandung Jadi Tersangka Perakit Bom Molotov dan Pembakar Bendera Merah Putih

×

Mahasiswa Itenas Bandung Jadi Tersangka Perakit Bom Molotov dan Pembakar Bendera Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Moch Sidik alias Acil (20).

GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan seorang mahasiswa Institut Teknologi Nasional (Itenas) Bandung berinisial Moch Sidik alias Acil (20) sebagai tersangka kasus perakitan bom molotov dan pembakaran bendera Merah Putih. Aksinya terungkap setelah sebuah video yang menampilkan tindakan pelecehan terhadap simbol negara itu viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan bahwa Moch Sidik ditangkap setelah penyidik menemukan berbagai barang bukti berbahaya yang diduga digunakan untuk membuat bahan peledak rakitan.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan empat bom molotov, satu bom gas portable, satu bom pilox, satu kaleng pilox tambahan, tiga petasan, serta satu botol air mineral berisi bensin pertalite,” ujar Hendra kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga:   Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi di BIJ Garut yang Merugikan Negara Rp10 Miliar

Menurut Hendra, seluruh barang bukti tersebut memiliki potensi daya ledak tinggi. Kombinasi antara bom gas portable dan petasan dinilai sangat berisiko menimbulkan ledakan besar yang bisa membahayakan jiwa dan merusak lingkungan sekitar.

“Aksi ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Polisi menyebut, dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga beraksi seorang diri. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam proses perakitan maupun penyebaran video tersebut.

Baca Juga:   Hendak Merampas Kendaraan dari Tangan Korban, Enam Debt Collector Ditangkap Polisi

Kabar penangkapan Moch Sidik mendapat tanggapan lega dari warga Bandung. Ahmad (42), warga Antapani, mengaku bersyukur aparat bergerak cepat menangkap pelaku.

“Kami sangat berterima kasih kepada Polda Jabar. Aksi pelaku ini benar-benar bikin resah, apalagi membuat bom dari gas portable dan petasan. Kalau sampai meledak, bisa bahaya sekali. Dengan penangkapan ini, kami merasa lebih tenang,” ujarnya.

Hingga kini, Moch Sidik masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jabar. Polisi juga tengah mengusut motif di balik tindakannya, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan tertentu.

Baca Juga:   Anak Bupati Majalengka Belum Ditahan Polisi Meski Sudah Status Tersangka

Kasus ini menjadi sorotan publik karena bukan hanya menyangkut tindakan destruktif menggunakan bahan peledak rakitan, tetapi juga pelecehan terhadap simbol negara, yang dianggap melukai rasa nasionalisme masyarakat.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang melakukan tindakan yang mengancam keamanan publik atau menghina simbol negara,” tutup Kombes Pol. Hendra. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *