GOSIPGARUT.ID — Seorang perempuan mantan pegawai salah satu bank milik BUMN di Kabupaten Garut ditahan Kejaksaan Negeri Garut terkait kasus tindak pidana korupsi yaitu penggelapan uang nasabah untuk kepentingan pribadinya, sehingga merugikan negara yang harus mengganti uang nasabah sebesar Rp900 juta.
“Kejaksaan Negeri Garut telah menetapkan tersangka kasus pidana korupsi yang dilakukan oleh saudari NF,” kata Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti saat jumpa pers pengungkapan kasus pegawai bank yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi, Kamis (8/12/2022).
Ia menuturkan tersangka NF (39) merupakan karyawati salah satu bank pemerintah yang ditetapkan tersangka karena perbuatannya melanggar hukum, yakni menggunakan uang nasabah yang totalnya mencapai Rp1 miliar.
Tersangka NF, kata Neva, menjalankan modus nya dengan menarik dan mengirim uang milik nasabah yang tidak sesuai dengan aturan perbankan, akibatnya ada tiga nasabah yang merasa dirugikan dengan total sebesar Rp1 miliar.
Perbuatannya itu dilakukan saat dirinya diberi kepercayaan sebagai petugas sementara pengganti kepala unit yang saat itu sedang dinas luar. Kewenangan nya mengganti pimpinan unit itu disalahgunakan dengan mengambil uang milik nasabah untuk keperluan pribadi nya.
Perbuatan tersangka itu, kata Neva, masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yakni menggelapkan uang, kemudian tersangka tidak menggantinya seluruhnya sehingga lembaga perbankan yang bersangkutan harus mengganti uang nasabah. “Tersangka sudah mengembalikan Rp100 juta, jadi tersisa Rp900 juta yang memang jelas ada kerugian negara di sini,” ucapnya.