GOSIPGARUT.ID — Petualangan komplotan spesialis pembobol minimarket yang meresahkan warga Garut akhirnya kandas. Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menghentikan aksi kejahatan jaringan penyusup atap ini setelah menggulung tiga anggotanya dan memburu satu pelaku lain yang meloloskan diri.
Berdasarkan investigasi polisi, aksi komplotan ini bukan kejahatan amatir spontan. Mereka merupakan komplotan bersenjata yang telah beraksi di belasan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Garut.
“Setelah dilakukan pendalaman, komplotan spesialis bongkar toko ini sebelumnya sudah melakukan aksinya di 19 TKP di wilayah Kabupaten Garut,” ujar Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Niko N. Adi Putra dalam konferensi pers, Jumat, 11 September 2026.
Tiga pelaku yang diringkus yakni FM (20), ARB (40), dan MSR (17)—seorang anak berhadapan dengan hukum. Sementara itu, satu anggota komplotan berinisial I ditetapkan sebagai buron. “Kami telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan upaya pencarian,” kata Niko.
Modus Panjat Atap dan Senjata Tajam
Pengungkapan kasus ini berawal dari dua pembobolan besar dalam tiga bulan terakhir. Kasus pertama menimpa gerai Alfamart Pasir Jengkol, Kecamatan Sukawening, pada Minggu, 5 Juli 2026. Pembobolan berulang di gerai Alfamart Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Kedua lokasi dibobol dengan pola serupa menjelang pagi.
Penyidikan mengungkapkan modus operandi yang terencana matang. Bergerak dalam kelompok kecil beranggota 3–4 orang, mereka menyerang pada dini hari saat toko tanpa pengawasan. Para pelaku memanjat atap, merusak plafon, lalu merayap turun ke area pajangan barang.
Di dalam toko, mereka menguras barang dagangan bernilai jual tinggi dan memasukkannya ke dalam karung berkapasitas besar. Komplotan ini dibekali “kit” eksekusi lengkap: linggis, cutter, tang pemotong besi, obeng, hingga kunci letter Y. Tak hanya alat pembobol, mereka juga menyiagakan senjata tajam jenis golok untuk mengantisipasi perlawanan.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa ratusan bungkus rokok, cokelat, pakaian dalam, kosmetik, produk personal care, tas, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk operasional.
Kini, ketiga tersangka ditahan di Polres Garut untuk penyidikan lanjutan. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas perbuatan membobol puluhan toko tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 9 tahun. ***



.png)











