GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut resmi menerima berkas kelengkapan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Minyak Akar Wangi Garut dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Jawa Barat, Kamis, 17 September 2026. Penyerahan dokumen di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut tersebut mempertegas status Java Vetiver Oil sebagai produk autentik khas daerah yang terlindungi hukum.
Langkah ini menjadi benteng legalitas agar minyak akar wangi Garut tidak diklaim secara sepihak oleh daerah maupun negara lain. Selain mematok paten asal-usul, sertifikasi IG ini ditargetkan mampu meningkatkan daya saing serta nilai tambah ekonomi komoditas unggulan tersebut di pasar nasional hingga global.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Margiyanto, menyebut momen ini sebagai tonggak sejarah penting bagi daerahnya. Ia menekankan bahwa sertifikat IG bukan sekadar urusan administratif formalitas, melainkan pengakuan kualitas yang berdampak jangka panjang.
”Ini menjadi satu momentum penting, momentum bersejarah bagi Kabupaten Garut ketika Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat menyerahkan sertifikat yang berhubungan dengan indikasi geografis untuk produk akar wangi berupa minyak, atau java vetiver oil,” kata Margiyanto usai menerima berkas.
Margiyanto menyayangkan pandangan sebagian pihak yang kerap memandang sebelah mata dokumen indikasi geografis. Padahal, perlindungan hukum ini memberi kepastian atas kualitas autentik produk lokal di mata dunia, yang berujung pada penguatan ekonomi para produsen dan petani lokal.
”Mungkin hari ini kita tidak bisa melihat dampaknya secara langsung, tapi dalam jangka panjang saya yakin dampaknya ke depan pasti akan sangat luar biasa,” ujarnya menegaskan.
Proses pendaftaran minyak akar wangi Garut menuju sertifikasi hukum bukanlah kerja instan. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham RI, Hemawati BR Pandia, mengungkapkan bahwa perjuangan ini telah digulirkan oleh Masyarakat Pengelola Indikasi Geografis (MPIG) Akar Wangi Garut bersama pemerintah daerah sejak 2018.
Hemawati mengapresiasi konsistensi Pemkab Garut dan MPIG dalam mengawal proses panjang tersebut hingga memasuki tahap akhir. “Indikasi produk unggulan sebuah daerah yang ketika didaftarkan indikasi geografis itu memperoleh pengakuan… yang membawa nama baik di tingkat nasional dan Indonesia secara internasional,” ucapnya.
Saat ini, Kemenkumham masih menunggu pemenuhan kelengkapan administratif terakhir, yaitu Surat Keputusan (SK) Kepengurusan MPIG serta surat rekomendasi produk unggulan dari Bupati Garut. Setelah seluruh berkas rampung, Kemenkumham akan segera mencetak sertifikat resmi IG Minyak Akar Wangi Garut.
Penetapan legalitas ini diharapkan menjadi pemicu sinergi yang lebih kuat antara petani, pengelola, dan pemerintah daerah untuk mendongkrak perekonomian regional. Kemenkumham juga mendorong Pemkab Garut untuk melangkah lebih jauh dengan mendaftarkan potensi daerah lainnya yang tak kalah potensial, seperti industri Kulit Sukaregang dan Batik Garut.
”Mudah-mudahan ke depannya benar-benar membawa kontribusi positif menambah nilai ekonomi melalui akar wangi Garut… dan seterusnya masih ada produk unggulan yang lainnya seperti Kulit Sukaregang, ada juga Batik,” kata Hemawati. ***



.png)











