Hukum

Kasus Pembunuhan Gadis Tertancap Bambu Dilimpahkan ke Kejari Garut

×

Kasus Pembunuhan Gadis Tertancap Bambu Dilimpahkan ke Kejari Garut

Sebarkan artikel ini
Tersangka pembunuhan gadis tertancap bambu, Dani Hamdani alias Jafra (22). (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kasus pembunuhan Weni Tania (21) yang dilakukan tersangka Dani Hamdani alias Jafra (22) di Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, pada Selasa 2 Februari 2021 memasuki babak baru. Pada Kamis (8/4/2021), pihak kepolisian melimpahkan berkas kasusnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

“Kami hari ini tim jaksa penuntut umum (JPU) mewakili Pak Kajari Garut telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Dani Hamdani alias Jafra yang disangkakan dalam perkara pembunuhan. Pasal primernya 340, subsidernya 338, kita pasangkan juga pasal 351 dan 362, ancamannya 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, ya bisa hukuman mati maksimalnya kalau terbukti di persidangan,” ujar Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto.

Dikenakannya pasal 340 KUHP, dijelaskan Ariyanto, setelah pihaknya melihat fakta dan diteliti oleh JPU, antara korban dengan tersangka bertemu di alun-alun Kecamatan Wanaraja. Saat bertemu itu, karena rasa cemburunya sudah ada niat untuk membunuh korban sehingga kemudian mengajak ke Kecamatan Sucinaraja, tepatnya di kebun bambu.

Baca Juga:   Saksi Gugup, Persidangan Kasus Makar Tiga Jenderal NII di PN Garut Berlangsung Alot

“Kalau kita lihat keterangan dari tersangka, tadi memang ke perencanaan. Karena menurut hemat kami, penilaian kami, apa yang dilakukan itu ada rencananya. Kalau spontanitas di alun-alun saja, tidak dibawa ke sucinaraja,” jelasnya.

Selain itu juga, diungkapkan Ariyanto, terungkap fakta lain bahwa pelaku setelah mencekik korban hingga tidak bernapas kemudian menancapkan bambu ke alat vital korban berulang kali. Setidaknya, pelaku mengaku tiga kali mendorongkan bambu ke alat vital korban.

Baca Juga:   Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cisinga akan Segera Disidangkan

Meski begitu, Ariyanto mengaku belum mengetahui penyebab utamanya meninggalnya korban atas nama Weni Tania itu.

“Kita lihat hasil visum oleh dokter, dalam hal ini ahli. Apakah memang si korban ini sudah meninggal lebih dulu atau meninggal karena bambu tersebut,” ungkapnya.

Untuk modus pelaku, menurutnya masih sejalan dengan pengakuan awal tersangka, yaitu karena cemburu. Kecemburuan itu muncul karena tersangka menilai korban telah berselingkuh hingga kemudian melakukan pembunuhan.

Ariyanti menyebut bahwa pihaknya akan segera menyidangkan kasus pembunuhan tersebut paling lama dua minggu kedepan. Selama proses itu, tersangka kini menjadi tahanan Kejari Garut yang dititipkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Garut.

Baca Juga:   Korupsi Dana Desa Rp501 Juta, Mantan Kades di Cisewu Garut Dipidana Penjara 4,6 Tahun

Sebelumnya, Warga Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jumat (5/2/2021) digegerkan penemuan sesosok jenazah perempuan di semak-semak. Yang bikin geger, di bagian dubur jenazah perempuan itu tertancap sebilah bambu.

Kapolsek Wanaraja, Polres Garut, Kompol Oon Suhendar menyebut bahwa jenazah perempuan tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang pencari kayu bakar.

“Ditemukannya tadi pagi oleh warga yang sedang mencari kayu bakar sekitar pukul 07.00 WIB,” sebutnya. (Mrdk)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *