Hukum

Barnas Adjidin Minta Kejari Tidak Ragu Menindak Pelaku Penyimpangan di Pemkab Garut

×

Barnas Adjidin Minta Kejari Tidak Ragu Menindak Pelaku Penyimpangan di Pemkab Garut

Sebarkan artikel ini
Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Garut dengan Kejaksaan Negeri Garut tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Ruang Pamengkang Kabupaten Garut, Rabu (30/10/2024). (Foto: Moch Ahdiansyah)

GOSIPGARUT.ID — Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut tidak ragu menindak tegas apabila terdapat penyimpangan dalam kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, karena hal ini akan menentukan kredibilitas kinerja Pemkab Garut.

Saat menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kejari Garut mengenai penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (30/10/2024), Barnas menekankan pentingnya kerja sama tersebut untuk memperkuat penegakan hukum di Kabupaten Garut, dengan harapan agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat dicegah.

“Terimakasih atas kerja sama ini. Mudah-mudahan nanti diikuti dengan kesepahaman di masing-masing dinas gitu, agar di dalam pelaksanaannya ada pengawasan, ada pendampingan, juga tidak ada kesalahan-kesalahan hukum yang nanti akan menyulitkan bagi kita di kemudian hari,” ujar Barnas.

Baca Juga:   Polda Jabar Minta Masyarakat Tidak Giring Opini Liar Terhadap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, yang menyambut baik kerja sama itu. Ia berharap kesepakatan dapat mencegah semua pihak dari terjerumus ke dalam tindak pidana, baik pidana umum maupun khusus. Selain itu, Helena menyoroti beberapa peraturan daerah yang perlu diubah agar lebih relevan dengan kondisi saat ini dan mengajak pemerintah daerah untuk berinovasi dalam memperbarui aturan tersebut.

Baca Juga:   Lima Koruptor di Garut Ditangguhkan Penahanannya, Kejari Akan Lakukan Perlawanan

Helena menyampaikan bahwa Kejari Garut siap memberikan layanan hukum seperti pendapat hukum dan mediasi kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari peran jaksa pengacara negara. Selain melayani pemerintah, pihaknya juga membuka layanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk urusan pribadi seperti permasalahan tanah atau pembagian warisan.

“Siapa tahu ada masalah-masalah pribadi, urusan tanah, ada pembagian warisan itu bisa juga ke jaksa pengacara negara,” katanya. (Nindi N)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *