GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Daerah (Polda).Jawa Barat (Jabar) siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky.
“Bapak Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidkum (bidang hukum) Polda Jabar. Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan pra peradilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau kuasa hukumnya,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (12/6/2024).
Namun Jules mengatakan, pihak Polda Jabar belum menerima adanya pemberitahuan soal sidang praperadilan dari pihak pengadilan. Jules menegaskan, Polda Jabar siap menghadapi praperadilan tersebut.
“Tentu kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan. Tapi sampai saat ini, siang tadi kami dari Polda Jabar belum menerima panggilan dari pengadilan,” sambungnya.
Saat ini, soal perkembangan pemeriksaan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, telah melakukan pemeriksaan psikologi baik terhadap Pegi dan beberapa saksi lainnya seperti ayah Pegi pun sudah dilakukan tes psikologi.
“Untuk ibunya tersangka PS ini tidak hadir dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan secara psikologi,” ungkapnya.
Terkait dengan perpanjangan penahanan Pegi, penyidik telah mengajukan masa perpanjangan penahanan terhadap pihak Kejaksaan dan pengadilan.
“Ya jadi masa penahan pun kami sudah mengajukan ke pihak kejaksaan maupun pengadilan, sudah kami tembuskan juga. Namun sejauh ini bagaimana teman-teman ketahui, bahwa kami masih melakukan penahanan terhadap PS, dan saat ini juga masih berlangsung pemeriksaan tambahan terhadap PS. Nanti kita tunggu hasilnya, seperti apa kita sama ikuti, dan semoga kasus ini cepat selesai,” katanya. (IK)