Nasional

Tenaga Honorer Dipastikan Hilang pada 2023, Hanya Ada PNS dan PPPK

×

Tenaga Honorer Dipastikan Hilang pada 2023, Hanya Ada PNS dan PPPK

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Tenaga honorer.

GOSIPGARUT.ID — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah usai 2023.

Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam beleid itu, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.

Baca Juga:   Prabowo Paling Banyak Dibicarakan Warganet dalam 100 Hari Kerja Kabinet

“Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (18/1/2022).

Ia mengungkapkan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:   Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023, Tapi Dijamin Tidak Akan Ada PHK Massal

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dan lain-lain, itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” ujar Tjahjo.

Ia menambahkan, pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK pada 2022 untuk memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga:   Dewan Pendidikan Garut Meminta Dibuatkan Regulasi Teknis Rekrutmen PPPK

Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.

Konten berikut adalah iklan platform Mixadvert dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *