Nasional

Tenaga Honorer Dipastikan Hilang pada 2023, Hanya Ada PNS dan PPPK

×

Tenaga Honorer Dipastikan Hilang pada 2023, Hanya Ada PNS dan PPPK

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Tenaga honorer.

GOSIPGARUT.ID — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah usai 2023.

Kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam beleid itu, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:   PVMBG Belum Bisa Pastikan Tsunami Banten Diakibatkan Vulkanik Krakatau

Ia mengungkapkan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dan lain-lain, itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” ujar Tjahjo.

Baca Juga:   Bupati Garut Lantik PNS dan PPPK, Siapkan 6.616 Formasi Baru untuk Tingkatkan Layanan Publik

Ia menambahkan, pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK pada 2022 untuk memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.

Baca Juga:   Mulai Tahun 2021, Penerimaan Guru Akan Dialihkan Menjadi PPPK Bukan PNS

Untuk itu, sambung Tjahjo, pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.

Oleh karena itu, untuk sementara, rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan. (Ant)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *