Berita

Capaian Vaksinasi Dosis 1 Sentuh 70 Persen, Garut Turun Level dari 2 ke 1

×

Capaian Vaksinasi Dosis 1 Sentuh 70 Persen, Garut Turun Level dari 2 ke 1

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- PPKM dari level 1 sampai 4.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah pusat memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 24 Januari 2022. Dalam perpanjangan PPKM pekan ini, Kabupaten Garut mengalami penurunan level dari level 2 menjadi level 1.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali, menyebutkan bahwa Kabupaten Garut bisa turun ke level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat — yaitu capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan pada perpanjangan PPKM Level 1 ini. Salah satu contohnya adalah penerapan Work From Office pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga:   Faktor Usia dan Ditimpa Bencana Alam, 543 Kelas SD di Garut Rusak

Selanjutnya, berkaitan dengan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari total kapasitas ruangan. Sementara itu, untuk kebijakan-kebijakan lainnya, tercantum dalam Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022.

Menindaklanjuti Inmendagri tadi, Bupati Rudy Gunawan mengeluarkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/186/BKD Tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut

Baca Juga:   Rahasia Bali Jadi Ikon Pariwisata Berkualitas yang Mendunia!

Salah satu instruksi tersebut ialah mengatur terkait kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini dibatasi sebesar 75 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel, rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Baca Juga:   Menjelang Akreditasi SD, Dewan Pendidikan Garut Minta Sekolah Sajikan Data Apa Adanya

Meskipun dalam perpanjangan PPKM kali ini Kabupaten Garut berada di Level 1, masyarakat tetap diimbau untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat, juga melaksanakan vaksinasi yang telah disediakan oleh Pemkab Garut. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *