GOSIPGARUT.ID — Kabar gembira datang bagi puluhan ribu tenaga honorer di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jabar resmi menetapkan lebih dari 27 ribu honorer untuk masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala BKD Jabar, Dedi Supandi, menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari seleksi PPPK sebelumnya sekaligus upaya memberi kepastian status bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.
“Total ada 27.163 orang yang terdata, tapi setelah dihitung ulang karena ada yang meninggal dan tidak aktif, jumlah yang diusulkan menjadi 26.968 orang,” kata Dedi, Senin (15/9/2025).
Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari kategori non-ASN yang sudah terdata di BKN sebanyak 21.590 orang. Sisanya, 915 orang eks honorer K2 dan 4.617 orang non-ASN yang bekerja minimal dua tahun meski belum masuk data BKN.
Data tersebut kini sedang diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika lolos, para calon PPPK diwajibkan melengkapi dokumen administratif, mulai dari riwayat hidup, SKCK, hingga surat keterangan sehat.
Setelah berkas disahkan, mereka akan mendapatkan nomor induk pegawai sebagai tanda resmi masuk ke sistem kepegawaian negara.
Bertahap Jadi PPPK Penuh Waktu
Meski sudah berstatus PPPK Paruh Waktu, para pegawai ini belum otomatis menjadi PPPK penuh waktu. Dedi menegaskan, pengangkatan penuh akan dilakukan bertahap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau masih paruh waktu, gajinya masuk belanja jasa OPD. Begitu penuh waktu, penggajiannya masuk belanja pegawai dan harus sesuai Perpres kepegawaian. Jadi kita perlu hati-hati agar APBD tetap sehat,” jelas Dedi.
Pemprov Jabar pun tengah merancang formula pengangkatan yang menyesuaikan jumlah pegawai pensiun dan kondisi fiskal daerah agar kebijakan ini tidak menambah beban belanja pegawai. (IK)



.png)











