Politik

Apakah ASN Bisa Jadi Petugas Penyelenggara Pemilu? Inilah Jawaban Ketua PPK Banjarwangi

×

Apakah ASN Bisa Jadi Petugas Penyelenggara Pemilu? Inilah Jawaban Ketua PPK Banjarwangi

Sebarkan artikel ini
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarwangi, R.A Ganda Menggala.

GOSIPGARUT.ID — Masih banyak warga yang mempertanyakan tentang bisa tidaknya aparatur sipil negara (ASN), baik itu pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi petugas penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).

Sementara fakta yang terjadi, sudah banyak ASN yang dilantik sebagai petugas penyelenggara pemilihan, mulai PPK, PPS, hingga Panwaslu.

Apalagi nanti, di Kabupaten Garut akan ada pelantikan Panwas TPS dan KPPS, yang kemungkinan besar melibatkan ASN menjadi anggota Panwas TPS dan KPPS. Bahkan diduga ada pasangan suami istri yang direkomendasi Panwaslu masuk dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarwangi, R.A Ganda Menggala, ikut angkat bicara menyoal centang perenang boleh tidaknya ASN menjadi petugas penyelenggara Pemilu.

Menurut dia, ASN diperbolehkan menjadi PPK, PPS dan KPPS sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022. Menggala juga mengatakan aturan tersebut telah dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 900.1.9/9095/SJ Tanggal 30 Desember 2022 tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga:   ASN Penyuluh Pertanian Garut Selatan Rela Tempuh Puluhan Kilometer Setiap Hari demi Tugas

“Selama mendapat izin dari atasan, ASN boleh menjadi petugas penyelenggara, baik PPK, PPS atau KPPS, bahkan untuk KPPS sekarang tidak sedikit juga ada yang ASN. Terkecuali jika dalam satu ikatan perkawinan atau suami istri, itu tidak akan kami akomodir, karena UU No. 7 Tahun 2017 menyatakan tidak diperbolehkan dalam satu ikatan perkawinan menjadi penyelenggara pemilu” kata dia, Sabtu (19/01/24).

Menggala menjelaskan, berbeda aturan dengan Panwaslu, walupun sama-sama penyelenggara pemilu yang dibentuk dalam Undang-undang yang sama, yakni UU No. 7 Tahun 2017, tapi berbeda kewenangan, tugas dan fungsi, bahkan Panwaslu punya aturan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu.

“Adapun dengan ASN atau PPPK yang menjadi Panwaslu atau suami istri yang diakomodir oleh Bawaslu, aturannya seperti apa dan bagaimana, kita tidak bisa menjawab itu, karena bukan ranah dan kewenangan kita menanggapi hal itu. Kita hanya berkoordinasi sesama penyelenggara pemilu. Jika ada koreksi akan kita tindaklanjuti dan akan kita perbaharui atau perbaiki,” lanjutnya.

Baca Juga:   Relawan Brigade 02 Tetap Optimis Prabowo -- Sandi Menang di Garut

Melansir dari Kompas.com pernyataan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyampaikan, ASN dapat menjadi Panwaslu selama yang bersangkutan cuti tak dibayar, sehingga tak menerima dobel gaji dari negara, sebagaimana ketentuan perundang-undangan. “Jadi boleh ASN menjadi komisioner di tingkat ad hoc, silakan, namun harus cuti. Itu sesuai dengan surat jawaban dari Menpan RB.”

“Larangan untuk menerima double income dan bekerja dobel, misalkan Panwascam (panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan) iya, PNS atau ASN iya, itu tidak diperkenankan. Jadi harus pilih salah satu, kemudian cuti atau diberhentikan sementara, kemudian dapat (gaji) dari panwascam-nya, tidak dari PNS-nya. Itu maksudnya,” ujar dia

Baca Juga:   KPU Lantik 3.135 PPK Pilkada 2024 untuk 627 Kecamatan di 27 Kabupaten se-Jawa Barat

Sekadar diketahui, pada tanggal 25 Januari 2024 PPS se-Kecamatan Banjarwangi atas nama KPU Kabupaten akan melantik 1.232 petugas KPPS di PPS masing-masing sesuai dengan tahapan KPU yang nantinya KPPS tersebut akan ditugaskan di 176 TPS.

“Biasanya di KPPS itu banyak juga ASN, tetapi tidak perlu khawatir, sesuai dengan SE Kemendagri ataupun PKPU, itu tidak masalah,” kata Menggala.

Lebih lanjut, Menggala mengatakan ASN yang menjadi petugas penyelenggara Pemilu di bawah naungan lembaga KPU statusnya tidak cuti. “Jadi mereka tetap dituntut kemandirian dan imparsialitas, mereka tetap menyelenggarakan pemilu sesuai dengan koridor-koridor yang ada,” pungkasnya. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *