GOSIPGARUT.ID — Kepolisian Resor (Polres) Garut menetapkan seorang guru ngaji sebagai tersangka dalam kasus perbuatan asusila terhadap muridnya, seorang gadis di bawah umur, di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
“Sudah (status tersangka),” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat saat dikonfirmasi terkait status seorang guru ngaji yang dilaporkan telah berbuat asusila terhadap muridnya, Jumat (9/4/2021).
Namun, ia menuturkan, tersangka RS (41) saat ini belum ditemukan keberadaannya, karena melarikan diri sejak aksi kejahatannya itu diketahui warga, Senin (5/4/2021).
Satuan Reskrim Polres Garut, kata Muslih, masih terus memburu tersangka dan secepatnya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
“Tersangka masih dalam pencarian,” katanya.
Muslih menyampaikan, kasus perbuatan asusila terhadap perempuan berusia 17 tahun itu, sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut.
Tim penyidik, kata dia, sudah memeriksa saksi dan juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan oknum guru ngaji itu.
“Penyidik sudah memeriksa empat saksi, untuk bukti surat sudah ada,” ujar Muslih.
Sebelumnya, perbuatan RS itu memicu amarah keluarga korban dan warga lainnya yang meluapkannya dengan membakar rumah semipermanen tempat biasa digunakan tersangka mengaji di Desa Dangiang, Kecamatan Cilawu, Senin (5/4/2021) malam.
Aksi warga membakar bangunan semipermanen itu merupakan spontanitas warga yang kesal terhadap perbuatan guru ngaji tersebut.