Hukum

Polisi Masih Dalami Tindak Pidana di Kasus 19 Bocah Garut Kecanduan Seks

×

Polisi Masih Dalami Tindak Pidana di Kasus 19 Bocah Garut Kecanduan Seks

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Seks menyimpang pada anak.

GOSIPGARUT.ID — Polisi masih mendalami kasus 19 Bocah asal Kabupaten Garut yang menjadi kecanduan seks menyimpang gara-gara nonton video porno. Penanganan proses hukumnya diprediksi akan rampung Minggu depan.

“Untuk pengambilan keputusan belum. Kami rencanakan rampung minggu depan,” ujar Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di kantornya, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Kamis (26/4/2019).

19 anak asal Garut kecanduan seks menyimpang gara-gara nonton video porno. 19 anak tersebut terdiri dari 16 anak lelaki dan tiga perempuan. Dari jumlah itu, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, empat korban hanyalah korban, sementara 15 anak di antaranya merupakan korban sekaligus pelaku.

Baca Juga:   Kapolres Garut Jalin Silaturahmi dengan MUI dan NU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

“Jadi si A melakukan kepada si B, si B melakukan kepada si A, si A melakukan kepada si C. Jadi saling melakukan,” ungkap Maradona.

Maradona mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Termasuk, tengah mendalami terkait bertambahnya jumlah korban. “Iya termasuk adanya indikasi bertambahnya jumlah korban,” katanya.

Dalam penanganan hukum kasus ini, polisi berkoordinasi dengan Bapas, orangtua, dan pekerja sosial (Peksos) semisal Komnas Perlindungan Anak. Dalam prosesnya, mereka bertindak hati-hati. Pasalnya, para bocah tersebut rata-rata berusia 8-12 tahun. Apabila terbukti ada tindak pidana, ada dua opsi keputusan yang diambil.

Baca Juga:   Polisi Terus Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan SOR Ciateul

“Ketentuan pidana anak, apabila di bawah 12 tahun, maka penyidik, Bapas dan Peksos mengambil keputusan. Ada dua opsi. Satu dikembalikan kepada orangtua, yang kedua dibawa ke LPKS, lokasi yang telah ditunjuk. Atas keputusan yang dimintakan ketetapannya ke pengadilan,” ujar Maradona. (dtc/Yus)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *