GOSIPGARUT.ID — Program bedah rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang diinisiasi Polres Garut mulai direalisasikan di Kampung Panumbangan RT 003 RW 003, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Sabtu (11/4/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah awal perbaikan hunian milik warga yang dinilai sudah tidak memenuhi standar kelayakan.
Pelaksanaan program tersebut diawali dengan pembongkaran rumah panggung berukuran 4 x 5 meter milik seorang warga bernama Mimin. Kondisi bangunan sebelumnya dinilai tidak layak huni, baik dari sisi keamanan maupun kenyamanan.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto mengatakan, program Rutilahu merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan perbaikan tempat tinggal.
“Program ini merupakan wujud kepedulian Polri dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui penyediaan hunian yang lebih layak,” ujar Yugi.
Ia menjelaskan, setelah proses pembongkaran, rumah tersebut akan dibangun kembali hingga menjadi tempat tinggal yang lebih aman dan sehat bagi penghuninya.
Kegiatan ini turut melibatkan Polsek Caringin serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), sebagai bagian dari sinergi lintas sektor dalam mendukung program sosial di wilayah.
Kapolres berharap program Rutilahu ini tidak hanya membantu penerima manfaat secara langsung, tetapi juga mendorong kepedulian bersama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah. ***



.png)




























