Berita

​Modus Obati Nenek, Guru Ngaji di Garut Diduga Cabuli Remaja saat Warga Tarawih

×

​Modus Obati Nenek, Guru Ngaji di Garut Diduga Cabuli Remaja saat Warga Tarawih

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Ditangkap polisi.

GOSIPGARUT.ID — Seorang guru mengaji berinisial US (54) di Kecamatan Leles, Kabupaten Garu, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 13 tahun.

​Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku dengan memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi saat warga tengah melaksanakan salat tarawih, Jumat (13/3/2026) malam.

​Peristiwa bermula sekitar pukul 19.45 WIB. Pelaku US mendatangi rumah korban dengan dalih ingin mengobati nenek korban yang sedang sakit dan tidak bisa berjalan.

​Pihak keluarga awalnya tidak menaruh curiga karena latar belakang pelaku sebagai guru mengaji di madrasah setempat. US kemudian masuk ke dalam kamar dengan alasan ingin mendoakan sang nenek.

Baca Juga:   Viral Video Putri Karlina Tertibkan Parkir Liar di Garut, Soroti Dugaan Pelat Merah Dipalsukan

​Namun, bukannya memberikan pengobatan, pelaku justru melakukan tindakan asusila terhadap korban yang berada di lokasi yang sama.

​Dipergoki Sang Nenek

​Aksi pelaku terbongkar saat sang nenek memergoki perbuatan tersangka terhadap cucunya. Saksi yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

​Mendengar teriakan tersebut, warga yang berada di sekitar lokasi segera mengamankan US dan menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk menghindari aksi main hakim sendiri.

Baca Juga:   511 Rumah Rusak Akibat Gempa Sesar Garsela di Garut Diusulkan Dapatkan Bantuan Perbaikan

​Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengonfirmasi penangkapan pria yang sehari-hari mengajar mengaji tersebut.

​”Benar, ada seorang pria yang diamankan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Leles. Saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar Joko, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/3/2026).

​Joko menambahkan bahwa saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut.

Baca Juga:   Bupati Garut Berjanji Akan Bayar Gaji Guru Bantu Dua Kali Lipat di Tahun 2021

​”Kami pastikan akan ditangani dengan tepat sesuai aturan yang berlaku,” tegas Joko.

​Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, untuk mendalami motif dan detail kejadian. Akibat perbuatannya, US kini harus mendekam di sel tahanan Polres Garut dan terancam hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *