GOSIPGARUT.ID — Seorang guru mengaji berinisial US (54) di Kecamatan Leles, Kabupaten Garu, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 13 tahun.
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku dengan memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi saat warga tengah melaksanakan salat tarawih, Jumat (13/3/2026) malam.
Peristiwa bermula sekitar pukul 19.45 WIB. Pelaku US mendatangi rumah korban dengan dalih ingin mengobati nenek korban yang sedang sakit dan tidak bisa berjalan.
Pihak keluarga awalnya tidak menaruh curiga karena latar belakang pelaku sebagai guru mengaji di madrasah setempat. US kemudian masuk ke dalam kamar dengan alasan ingin mendoakan sang nenek.
Namun, bukannya memberikan pengobatan, pelaku justru melakukan tindakan asusila terhadap korban yang berada di lokasi yang sama.
Dipergoki Sang Nenek
Aksi pelaku terbongkar saat sang nenek memergoki perbuatan tersangka terhadap cucunya. Saksi yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Mendengar teriakan tersebut, warga yang berada di sekitar lokasi segera mengamankan US dan menyerahkannya ke pihak kepolisian untuk menghindari aksi main hakim sendiri.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengonfirmasi penangkapan pria yang sehari-hari mengajar mengaji tersebut.
”Benar, ada seorang pria yang diamankan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Leles. Saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujar Joko, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/3/2026).
Joko menambahkan bahwa saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut.
”Kami pastikan akan ditangani dengan tepat sesuai aturan yang berlaku,” tegas Joko.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, untuk mendalami motif dan detail kejadian. Akibat perbuatannya, US kini harus mendekam di sel tahanan Polres Garut dan terancam hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. ***



.png)
















