Nasional

Mulai Tahun 2021, Penerimaan Guru Akan Dialihkan Menjadi PPPK Bukan PNS

×

Mulai Tahun 2021, Penerimaan Guru Akan Dialihkan Menjadi PPPK Bukan PNS

Sebarkan artikel ini
Rekrutmen PPK. (Ilustrasi/Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, mengungkapkan ke depan pemerintah tidak akan menerima formasi guru sebagai PNS, namun hanya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal ini sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.

Untuk itu, pemerintah akan memperbanyak porsi PPPK terutama untuk tenaga pengajar atau guru. Bima mengatakan mulai tahun 2021 penerimaan guru akan dialihkan menjadi PPPK bukan PNS. Khusus tahun 2021 ada penerimaan sebanyak 1 juta formasi guru PPPK.

Baca Juga:   Delapan Ribu Guru Honorer di Garut Masuk Dapodik, 190 Orang Jadi PPPK

“Sementara ini Pak Menpan, Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu beralih ke PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan kami tidak akan terima guru sebagai CPNS, tapi sebagai PPPK,” ujar Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

Ia mengatakan bagi guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.

“Yang sekarang PNS akan menunggu batas usia pensiun, semua yang baru nanti akan jadi PPPK,” ujar Bima.

Baca Juga:   Status Honorer Akan Dihapus, Namun Pegawai Non-ASN Ini Dipastikan Tak Akan Jadi Pengangguran

Pembelajaran kelompok kecil di rumah siswa sekali dalam sebulan tersebut sebagai evaluasi penguasaan materi pelajaran sekaligus upaya penyegaran agar siswa tidak bosan mengikuti pembelajaran jarak jauh.

Ia mengatakan selain guru, tenaga penyuluh dan tenaga kesehatan pun akan diubah predikatnya menjadi PPPK. “Jadi semua diubah ke PPPK, penyuluh dan tenaga kesehatan juga akan begitu,” kata Bima.

Ia melanjutkan di banyak negara pun pegawai di instansi negara kebanyakan berstatus setara dengan PPPK. Cuma ada 20% pegawai yang berpredikat PNS.

Baca Juga:   Ini Perbedaan Besaran Gaji Pertama PPPK untuk Guru, Penyuluh, dan Perawat

Best practices di negara maju juga lakukan hal yang sama. PPPK itu 70-80% dan PNS cuma 20%. Untuk hal pelayanan publik penyelenggaranya adalah PPPK, maka ke depan PPPK akan lebih banyak dari PNS,” ujar Bima. (dtc)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *