GOSIPGARUT.ID — Dewan Pers bersama sejumlah organisasi wartawan dan media massa mendesak pemerintah agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ditingkatkan statusnya menjadi undang-undang.
Desakan tersebut mengemuka dalam deklarasi bersama pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang dibacakan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto dalam Konvensi Nasional Media Massa di Kota Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).
Totok mengatakan, perubahan Perpres menjadi undang-undang dinilai penting sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan digital sekaligus menjaga kemandirian pers nasional di tengah dominasi platform digital global.
“Mendesak pemerintah untuk memastikan perusahaan platform digital, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, serta mendorong Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari upaya menghidupkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia,” ujar Totok.
Selain mendorong penguatan regulasi platform digital, Dewan Pers dan organisasi pers juga mendesak pemerintah bersama DPR RI agar menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta.
Menurut Totok, perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik menjadi semakin mendesak di era digital, terutama dengan masifnya distribusi ulang konten oleh platform teknologi.
“Desak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta serta merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata dia.
Dalam deklarasi tersebut, para insan pers juga menuntut platform teknologi digital, termasuk pengembang kecerdasan buatan (AI), untuk memberikan kompensasi yang adil atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem AI.
Tak hanya itu, platform digital juga diminta mencantumkan sumber media secara jelas, akurat, dan dapat ditelusuri guna menjaga kredibilitas informasi.
“Mendesak platform teknologi digital, termasuk AI, memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan profesional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem AI, serta mencantumkan sumber media yang jelas, akurat, dan dapat ditelusuri,” lanjut Totok.
Deklarasi HPN 2025 juga memuat komitmen bersama untuk mematuhi kode etik jurnalistik, meningkatkan kesejahteraan jurnalis, serta memperkuat perlindungan keselamatan insan pers dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, Dewan Pers dan organisasi media menegaskan sikap menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pekerja jurnalistik.
“Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pekerja jurnalistik serta memastikan penegakan hukum yang adil terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers,” tegas Totok.
Sejumlah organisasi yang menandatangani deklarasi tersebut antara lain Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers. ***



.png)















