Nasional

Aturan Baru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Salah Satunya Usia Minimal Pelamar Harus Segini

×

Aturan Baru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Salah Satunya Usia Minimal Pelamar Harus Segini

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Pendaftaran CPNS dan PPPK.

GOSIPGARUT.ID — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) mengeluarkan aturan baru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2024.

Peraturan tersebut disahkan dalam peraturan MenPAN RB nomor 6 tahun 2024.

Terdapat sepuluh persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar CPNS dan PPPK tahun 2024 berdasarkan pada aturan MenPAN RB tersebut.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi yaitu minimal usia calon pendaftar baik CPNS maupun PPPK.

Perhatikan persyaratan berikut ini;

A. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

Baca Juga:   Jenderal Andika Perkasa: "TNI Adalah Kita"

Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun berlaku bagi calon pendaftar CPNS tahun 2024.

B. Minimal usia 20 tahun, maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun berdasarkan pada jabatan yang dilamar.

Minimal dan maksimal usia tersebut berlaku bagi calon pendaftar PPPK tahun 2024.

C. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, minimal pidana penjara yaitu 2 tahun.

D. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca Juga:   Megawati Minta Seluruh Kader PDIP Hormati Kehadiran Prabowo

E. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

F. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

G. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

H. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca Juga:   Guru Honorer Garut yang Berdedikasi Akan Diangkat PPPK Tanpa Batasan Usia

I. Bersedia ditempatkan di wilayah manapun dalam negara Republik Indonesia atau di luar negeri sesuai dengan tempat yang ditentukan oleh instansi terkait.

J. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Demikian informasi terkait minimal usia calon pendaftar CPNS dan PPPK 2024 berdasarkan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh MenPAN RB. (KP)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *