GOSIPGARUT.ID — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) mengeluarkan aturan baru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2024.
Peraturan tersebut disahkan dalam peraturan MenPAN RB nomor 6 tahun 2024.
Terdapat sepuluh persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar CPNS dan PPPK tahun 2024 berdasarkan pada aturan MenPAN RB tersebut.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi yaitu minimal usia calon pendaftar baik CPNS maupun PPPK.
Perhatikan persyaratan berikut ini;
A. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun berlaku bagi calon pendaftar CPNS tahun 2024.
B. Minimal usia 20 tahun, maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun berdasarkan pada jabatan yang dilamar.
Minimal dan maksimal usia tersebut berlaku bagi calon pendaftar PPPK tahun 2024.
C. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, minimal pidana penjara yaitu 2 tahun.
D. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat.
E. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
F. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
G. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
H. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.