GOSIPGARUT.ID — Dewan Pers mengimbau wartawan, organisasi wartawan, dan perusahaan pers agar tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada lembaga pemerintah, perusahaan negara, maupun pihak swasta menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 347/DP/K/II/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani Ketua Komaruddin Hidayat.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Dewan Pers menerima sejumlah pertanyaan dan pengaduan dari berbagai pihak terkait adanya wartawan atau organisasi wartawan yang mengajukan permintaan THR, baik berupa uang maupun barang, menjelang Lebaran tahun ini.
Dewan Pers menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan karena dapat mencederai profesionalitas jurnalis serta berpotensi mengganggu independensi media.
“Meminta THR kepada pihak lain bisa menodai profesi wartawan dan mengancam independensi organisasi wartawan serta perusahaan pers,” demikian kutipan imbauan Dewan Pers.
Menurut Dewan Pers, kewajiban pemberian THR kepada pekerja sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.
Selain itu, pelaksanaan pemberian THR tahun ini juga diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/11/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026.
Dewan Pers menekankan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, termasuk perusahaan pers terhadap wartawan atau karyawan yang dipekerjakan.
Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh organisasi wartawan dan perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Serikat Perusahaan Pers, Asosiasi Media Siber Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, dan Jaringan Media Siber Indonesia.
Selain kepada kalangan pers, Dewan Pers juga mengingatkan pimpinan lembaga pemerintah, perusahaan milik negara, perusahaan daerah, hingga pihak swasta agar tidak melayani permintaan THR dari pihak yang mengatasnamakan wartawan atau organisasi pers.
Jika terdapat pihak yang meminta THR dengan cara memaksa atau disertai ancaman, Dewan Pers meminta agar kejadian tersebut segera dilaporkan kepada aparat kepolisian atau langsung kepada Dewan Pers.
Imbauan ini disampaikan agar seluruh pihak dapat menjaga profesionalitas dunia pers sekaligus memastikan independensi media tetap terjaga menjelang perayaan Idulfitri. ***



.png)











