Nasional

Komdigi Panggil Meta dan Google, Soroti Kepatuhan Aturan Baru Perlindungan Anak di Ruang Digital

×

Komdigi Panggil Meta dan Google, Soroti Kepatuhan Aturan Baru Perlindungan Anak di Ruang Digital

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

GOSIPGARUT.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah platform digital global yang beroperasi di Indonesia. Pada Senin (30/3/2026), kementerian resmi melayangkan surat pemanggilan kepada Meta (induk Facebook, Instagram, dan Threads) serta Google (induk YouTube).

Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul temuan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Kedua perusahaan teknologi raksasa itu dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi baru tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam keterangan resmi melalui rekaman video dari Jepang, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi platform digital yang berupaya menghindari kewajiban hukum di Indonesia.

Baca Juga:   Pelindo Multi Terminal Berbagi 400 Paket Sembako di Dumai dan Sibolga Sambut Pelindo Day 2025

“Pemerintah tidak kaget jika ada upaya mangkir atau menghindari kewajiban. Namun, kami meyakini ini adalah langkah tepat untuk melindungi anak-anak Indonesia dari dampak negatif ruang digital,” ujar Meutya.

Peringatan untuk TikTok dan Roblox

Selain memanggil Meta dan Google, Komdigi juga mengirimkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Meski keduanya telah menunjukkan upaya kepatuhan, pemerintah menilai statusnya masih dalam kategori “kepatuhan parsial”.

Komdigi meminta kedua platform tersebut segera memenuhi seluruh kewajiban dalam waktu dekat sebelum dikenai tindakan administratif lanjutan.

Baca Juga:   Upaya Sekolah dan Disdik Garut dalam Perlindungan Anak Didukung Semak Bersama Rutgers Indonesia

Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada X dan Bigo Live yang dinilai telah menunjukkan komitmen penuh dalam perlindungan pengguna di bawah umur.

Kedua platform tersebut dilaporkan telah menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat serta menonaktifkan akun pengguna yang terdeteksi berusia di bawah 16 tahun.

Meutya menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kesehatan mental generasi muda di tengah tingginya intensitas penggunaan media sosial di Indonesia.

“Dengan rata-rata penggunaan media sosial mencapai 7 hingga 8 jam per hari, regulasi ini menjadi krusial untuk menekan risiko adiksi digital pada anak,” kata Meutya.

Baca Juga:   Srikandi PLN Indonesia Power UBP Jatigede, “Menerangi” Kelistrikan di Indonesia dengan Kontribusi Nyata

Ia juga mengajak peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Pemerintah, lanjut Meutya, hanya akan bekerja sama dengan platform yang memiliki itikad baik dalam mematuhi hukum nasional.

“Indonesia adalah salah satu pasar digital terbesar di dunia. Kami mengajak orang tua untuk ikut mengawal langkah ini,” ujar dia. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *