Nasional

Menteri PAN RB Beri Kabar Baik: Pengangkatan CASN – PPPK Dilakukan di 2025

×

Menteri PAN RB Beri Kabar Baik: Pengangkatan CASN – PPPK Dilakukan di 2025

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Aparatur sipil negara (ASN).

GOSIPGARUT.ID — Kementerian PAN RB akhirnya mengumumkan bahwa pengangkatan CASN dan PPPK hasil seleksi 2024, paling lambat dilakukan Juni 2025 untuk CASN, dan Oktober 2025 untuk PPPK. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan menjalankan pengangkatan CASN dan PPPK sesuai instruksi terbaru pemerintah.

Kepala Badan Kepagawaian Daerah Jabar Sumasna menegaskan, Pemprov siap melaksanakan agenda dari Pemerintah Pusat. “Kami ikut agenda Pusat, insyaallah siap,” tegasnya, Senin (17/3/2025).

Pengumuman disampaikan langsung Menteri PAN RB Rini Widiantini di Jakarta, yang disiarkan melalui akun Youtube Kementerian PAN RB, Senin (17/3/2025).

Baca Juga:   Gunakan Visa Nonhaji, 34 WNI Dipulangkan ke Tanah Air dan 3 Diproses Secara Hukum

“Saya minta kepada kementerian lembaga dan pemerintah daerah untuk segera menyiapkan segala keperluan yang menyangkut hal itu, karena pemerintah pusat sudah mengakomodir semangat percepatan penataan honorer ini sesuai yang diharapkan banyak pihak,” ujar Rini Widiantini.

Rini menyebutkan, alasan keputusan pemajuan jadwal pengangkatan menjadi pertengahan sampai akhir tahun 2025 tersebut, adalah karena memperhatikan dinamika yang berkembang selama dua minggu terakhir dan dorongan dari berbagai pihak termasuk para calon ASN dan PPPK sendiri.

Baca Juga:   Ini Alasan Tertundanya Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK

“Selama itu pula kami, Kementerian PAN RB, BKN, dan pihak terkait termasuk Komisi 2 DPR RI menghitung dan membuat simulasi-simulasi tentang kemungkinan-kemungkinan atas ditetapkannya waktu pengangkatan CASN dan PPPK, sampai pada kesimpulan yang saya sampaikan tadi,” papar Rini.

Sebelumnya Kementerian PAN RB dan BKN menetapkan pengangkatan CASN dan PPPK hasil seleksi 2024 dilakukan Oktober 2025 dan Maret 2026, di antaranya karena banyak pemerintah daerah dan kementerian lembaga yang meminta penundaan, terkait kesiapan masing-masing. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *