Nasional

Ini Perbedaan Besaran Gaji Pertama PPPK untuk Guru, Penyuluh, dan Perawat

×

Ini Perbedaan Besaran Gaji Pertama PPPK untuk Guru, Penyuluh, dan Perawat

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Gaji dan tunjangan ASN

GOSIPGARUT.ID — Hampir sebagian besar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 sudah menerima NIP dan SK.

Dari SK tersebut, masing-masing PPPK bisa melihat golongan, kelas jabatan, gaji pokok, masa kontraknya, dan tugas penempatannya (unit kerja).

Ada perbedaan gaji perdana PPPK ini. Faktor pembedanya ditentukan oleh golongan yang disesuaikan dengan pendidikan PPPK, kelas jabatan.

Sementara itu, faktor yang sama adalah masa kerjanya di mana semua PPPK dihitung nol tahun.

Untuk guru, masuk golongan IX atau setara III/a PNS. Sebab, ada ketentuan dalam UU Guru dan Dosen, pendidikannya harus sarjana (S1). Mereka digaji pertama sebesar Rp2.966.500.

Sedangkan penyuluh pertanian variatif. Ada yang pendidikannya SMA, diploma tiga, dan sarjana.

Baca Juga:   143 Tenaga Honorer Nonguru di Garut Terima SK PPPK Formasi Tahun 2021

Untuk penyuluh pendidikan SMA masuk golongan V atau setara II/a PNS, digaji Rp2.325.600. Pendidikan D-III pertanian golongannya VII atau setara II/c PNS, gaji yang diberikan Rp2.647.200.

Sedangkan penyuluh dengan pendidikan sarjana pertanian, masuk golongan IX atau setara PNS golongan III/a. Gaji sarjana pertanian iniRp 2.966.500 atau sama persis dengan gaji guru PPPK.

Bagaimana dengan tenaga kesehatan (nakes)?

Untuk nakes yang direkrut 2019 didominasi perawat. Mereka adalah hononer K2 yang bekerja di bawah 2005. Baik nakes maupun guru ini merupakan honorer K2 . Sedangkan penyuluh bukan honorer K2, sebab ada yang direkrut di atas 2005.

Sama seperti penyuluh, nakes juga berbeda-beda gajinya disesuaikan dengan pendidikannya. Namun, untuk perawat didominasi pendidikan D-III keperawatan atau golongan VII dan sarjana keperawatan atau golongan IX.

Baca Juga:   Pesan WA, IG dan Messenger Dijajaki Digabung dalam Layanan Facebook

Besaran gaji perawat golongan VII Rp2.647.200. Sedangkan perawat golongan IX sebesar Rp2.966.500.

Bila diperhatikan angka-angkanya, besaran gaji antara golongan V, VII, dan IX tidak terlalu jauh. Sebab, penentu gaji perdana PPPK dihitung mulai nol tahun meski mereka ini latar belakangnya honorer K2 maupun tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBP) dengan masa kerja belasan hingga puluhan tahun.

Soal gaji nol tahun ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan, ini sesuai dengan amanat PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020. Di mana Pasal 20B menyebutkan, gaji PPPK dihitung nol tahun terhitung sejak dikontrak.

Baca Juga:   21 Guru Honorer di Cisewu Diangkat PPPK, Sisa 90 Orang Lagi

Bima juga mengatakan, gaji pokok yang diterima PPPK itu akan ditambahkan dengan berbagai tunjangan lainnya seperti PNS. Misalnya tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan kinerja daerah, dan lainnya.

Berbagai tunjangan yang diterima PPPK ini diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

Kemudian dipertegas lagi dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *