Nasional

Enam Politisi Senayan di Balik Revisi UU KPK 2019, DPR Tegaskan Inisiatif dari Parlemen

×

Enam Politisi Senayan di Balik Revisi UU KPK 2019, DPR Tegaskan Inisiatif dari Parlemen

Sebarkan artikel ini
Masa sidang DPR RI tahun 2026.

GOSIPGARUT.ID — Polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019 kembali mengemuka. Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menegaskan, perubahan regulasi lembaga antirasuah itu murni berangkat dari inisiatif parlemen.

Ia menyebut, langkah awal revisi UU KPK dimulai dari pengajuan resmi enam anggota DPR ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Usul tersebut kemudian bergulir cepat hingga disahkan dalam rapat paripurna.

“Tidak bisa dipungkiri bahwa revisi UU KPK memang atas usul inisiatif DPR ke Badan Legislasi, Baleg DPR pada waktu itu,” kata Hasbiallah melalui layanan pesan kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga:   Mengerikan! Liburan ke Pantai Dusun Sinar Laut Malah Berujung Maut

Enam nama yang disebut sebagai pengusul awal berasal dari lintas fraksi di Senayan. Mereka adalah Masinton Pasaribu dan Risa Mariska dari Fraksi PDI Perjuangan, Taufiqulhadi dari Fraksi NasDem, Ahmad Baidowi dari Fraksi PPP, Saiful Bahri Ruray dari Fraksi Golkar, serta Hasbiallah sendiri dari Fraksi PKB.

“Itu yang mengusulkan revisi UU KPK ke Baleg DPR,” ujarnya.

Menurut Hasbiallah, Rapat Paripurna DPR pada 6 September 2019 secara resmi mengesahkan pembahasan revisi UU KPK sebagai usul inisiatif DPR. Sejak titik itu, proses legislasi bergerak dalam tempo yang relatif cepat.

Baca Juga:   Cendikiawan Muslim Azyumardi Azra Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025

Beberapa hari berselang, tepatnya 11 September 2019, pemerintah mengirim surat persetujuan untuk membahas revisi tersebut bersama DPR. Hasbiallah menilai langkah itu menjadi penanda bahwa pemerintah kala itu ikut merestui perubahan beleid KPK.

Ia menyebut, persetujuan tersebut diberikan di era Presiden Joko Widodo. “Berarti pemerintah pada waktu itu yang presidennya Bapak Joko Widodo atau biasa dipanggil dengan Pak Jokowi,” kata Hasbiallah.

Baca Juga:   Partisipasi Wujudkan Pendidikan Bermutu, KAI Rutin Lakukan Edutrain di LRT Jabodebek

Puncaknya, pada 17 September 2019, DPR melalui rapat paripurna menyetujui revisi UU KPK bersama pemerintah. Proses yang berlangsung dalam hitungan hari itu memantik gelombang kritik dan demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah.

Hasbiallah menegaskan kembali bahwa fakta inisiatif DPR dalam revisi UU KPK tidak dapat disangkal. “Ini fakta. Ini fakta yang tidak bisa dipungkiri,” ucapnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *