Politik

Terkait Pernyataan Sulman, Tiga Kapolsek Ikut Diperiksa Bawaslu Garut

×

Terkait Pernyataan Sulman, Tiga Kapolsek Ikut Diperiksa Bawaslu Garut

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Garut memberikan keterangan pers usai pemeriksaan mantan Kapolsek Pasirwangi terkait netralitas Polri pada Pilpres di kantor Bawaslu Garut, Kamis (05/04/2019). (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Tiga Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di Kabupaten Garut ikut dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Garut terkait pernyataan mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz yang menuduh pimpinan Polres Garut tidak netral dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

“Ada tiga Kapolsek yaitu (Kapolsek) Garutkota, Karangpawitan, dan Kadungora,” kata Komisioner Bawaslu Garut, Asep Nurjaman usai pemeriksaan Kapolsek Pasirwangi di kantor Bawaslu Garut, Kamis (4/3/2019).

Ia menuturkan, pemanggilan terhadap tiga kapolsek itu untuk melengkapi data dari pernyataan mantan Kapolsek Pasirwangi yang menuduh Kepala Polres Garut menginstruksikan para kapolsek untuk mendukung pemenangan calon presiden nomor urut 01.

Baca Juga:   DPC Partai Demokrat: Cucu dan Witri yang Lolos ke DPRD Garut

Tiga pimpinan polisi di tingkat kecamatan itu, kata Asep, cukup untuk menambah data keterangan terkait tuduhan mengerahkan kapolsek untuk memenangkan pasangan calon tertentu di Garut.

“Memeriksa kapolsek itu karena dia saat hadir pada rapat itu ingin memastikan. Sementara cukup empat orang (kapolsek),” ujar dia.

Asep menyampaikan, pemeriksaan mantan Kapolsek Pasirwangi maupun kapolsek lainnya itu belum dapat disampaikan kepada publik, karena masih ada tahapan berikutnya yang harus ditempuh Bawaslu Garut.

“Keterangan itu belum bisa kami sampaikan kalau kami belum memplenokannya,” katanya.

Baca Juga:   Di RDP Komisi II DPR, KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari

Asep menegaskan, sesuai prosedur hasil dari pemeriksaan itu akan dirapat plenokan terlebih dahulu, kemudian dibahas bersama sampai ada ketetapan dan kejelasan hukumnya.

“Mudah-mudahan minggu depan sudah ada status hukumnya,” katanya.

Asep mengungkapkan, selama pemeriksaan kapolsek, Bawaslu Garut tidak merasa ada intervensi dari pihak kepolisian yang hadir dalam ruang pemeriksaan itu.

Bawaslu Garut, kata dia, bekerja secara profesional sesuai undang-undang yang berlaku dan mengedepankan integritas dalam menelusuri kasus tuduhan tentang Polri yang tidak netral.

“Sampai ini tidak ada intervensi, polisi yang hadir hanya pendampingan, mereka saat klarifikasi tak diperkenankan memberikan tanggapan, mereka hanya mendampingi,” ujar Asep.

Baca Juga:   Rekapitulasi Suara Pemilu di Garut Ditargetkan Selesai Tiga Hari

Sementara itu, Bawaslu Garut memeriksa mantan Kapolsek Pasirwangi untuk mengklarifikasi pernyataannya di media massa, Jakarta, Minggu (31/3/2019) terkait Kapolres Garut tidak netral, namun akhirnya pernyataan itu dicabut oleh bersangkutan di Polda Jabar, Senin (1/4/2019).

Meskipun sudah dicabut pernyataannya tersebut, Bawaslu Garut tetap memeriksa perwira menengah itu untuk memintai penjelasan pernyataannya, termasuk alasan mencabut pernyataannya itu. (Ant/Yus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *