Politik

Rekapitulasi Suara Pemilu di Garut Ditargetkan Selesai Tiga Hari

×

Rekapitulasi Suara Pemilu di Garut Ditargetkan Selesai Tiga Hari

Sebarkan artikel ini
Rapat rekapitulasi perolehan suara pemilu tingkat KPU Garut di Intan Balarea, Kabupaten Garut, Rabu (1/05/2019). (Foto: Antara)

GOSIPGARUT.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menargetkan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 selesai selama tiga hari untuk selanjutnya bukti penghitungan tersebut diserahkan ke KPU Provinsi Jabar.

“Target penghitungan di KPU Garut jadwalnya tiga hari,” kata Ketua KPU Kabupaten Garut, Junaidin Basri di sela-sela kegiatan penghitungan suara pemilu di Intan Balarea, Kabupaten Garut, Rabu (1/5/2019).

Ia menuturkan, pelaksanaan rekapitulasi suara pemilu sudah mulai dilaksanakan sejak Selasa (30/4/2019), dan ditargetkan sampai 2 Mei 2019 dengan tahapan penghitungan dilakukan masing-masing Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).

Baca Juga:   Memakan Waktu 4 Hari, KPU Garut Akhirnya Selesaikan Proses Rekapitulasi Pemilu 2024 dengan Lancar

Kabupaten Garut, kata Junaidin, memiliki 42 PPK atau kecamatan yang hari pertama baru 16 kecamatan selesai dilaporkan dan dihitung ulang hasil perolehannya. “Baru 16 kecamatan yang sudah dibacakan, yang lainnya belum,” katanya.

Junaidin mengungkapkan, proses rekapitulasi tingkat Kabupaten berlangsung cukup lama karena harus melewati tahapan sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 yakni membuka kembali kotak suara di masing-masing PPK.

Setiap PPK, lanjut dia, tahapannya membuka kotak suara, amplop hasil perolehan suara, kemudian dibacakan secara berurutan suara sah dan tidak sah mulai tingkat pemilihan presiden/wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi Jabar, dan DPRD Kabupaten Garut.

Baca Juga:   Di RDP Komisi II DPR, KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari

“Dibacakan secara berurutan suara sah dan tidak sah, bila ada ketidakcocokan saksi dan Bawaslu bisa mengoreksi,” ujar Junaidin.

Menurut dia, proses penghitungan yang dilakukan secara teliti dan mendapatkan pengawasan dari semua pihak itu sebagai bukti tidak mungkin adanya kecurangan atau memanipulasi data perolehan suara. Pihak yang keberatan dengan hasil pemilu di tingkat Kabupaten Garut, kata Junaidin, bisa mengajukan keberatan sesuai mekanisme yang berlaku atau melaporkannya ke Bawaslu.

Baca Juga:   Partai Golkar Dipastikan Jadi Pemenang Pileg 2019 di Garut

“Kalau hanya selisih boleh langsung atas permintaan saksi dan disetujui Bawaslu,” kata dia seraya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan sabar menunggu hasil penghitungan perolehan suara pemilu di Garut. “Sabar saja, tunggu hasil keputusan resmi dari KPU.” (Ant/Yus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *