Hukum

Penyelidikan Kasus Korupsi, Kejaksaan akan Panggil Pimpinan DPRD Garut

×

Penyelidikan Kasus Korupsi, Kejaksaan akan Panggil Pimpinan DPRD Garut

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar, SH (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kejaksaan Negeri Garut akan memanggil empat pimpinan DPRD Garut terkait proses penyelidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di DPRD Garut.

Keempat pimpinan DPRD tersebut di antaranya Ketua DPRD Garut Ade Ginanjar, Wakil Ketua Dadan Hidayatulloh, Agus Iswadi, dan Yogi Yuda Wibawa.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar, SH, kepada wartawan mengatakan, pemanggilan terhadap empat pimpinan DPRD itu dilakukan dalam penanganan kasus dugaan korupsi BOP dan jual beli anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD.

Baca Juga:   Polisi Selidiki Kasus TKW Asal Garut Terlantar di Arab Saudi, Diduga Jadi Korban Penipuan Agen Kerja

“Kita akan memanggil beberapa anggota DPRD dan empat pimpinan DPRD termasuk Dinas terkait. Kita komitmen mengusut tuntas. Pemanggilan terkait dugaan korupsi di DPRD Garut, salah satunya dugaan penyimpangan anggaran BOP senilai Rp46 miliar,” ujar dia, Senin (25/3/2019).

Azwar menuturkan, pemanggilan beberapa anggota dan empat orang pimpinan DPRD dilakukan sesuai dengan prosedur terlebih dahulu meminta izin Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga:   PDI Perjuangan Menolak Keras Rencana Pembelian Mobil Pimpinan DPRD Garut

Dikutip dari Galamedianews.com, Kejaksaan Negeri Garut sudah memanggil salah satu Kasubag Sekretariat DPRD, yakni Kasubag Anggran, Mohamad Dudung, terkait pembiayaan perjalanan dinas seluruh anggota dan pimpinan DPRD.

Selain mengusut tuntas anggaran pokir DPRD, BOP DPRD, Kejaksaan juga melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran makan minum (mamin) pimpinan DPRD, mamin Fraksi, mamin Sekretariat, mamin audensi, serta perjalanan dinas (SPPD) sekretariat DPRD. (Yus/Gun)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *