GOSIPGARUT.ID — Kejaksaan Negeri Garut akan memanggil empat pimpinan DPRD Garut terkait proses penyelidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di DPRD Garut.
Keempat pimpinan DPRD tersebut di antaranya Ketua DPRD Garut Ade Ginanjar, Wakil Ketua Dadan Hidayatulloh, Agus Iswadi, dan Yogi Yuda Wibawa.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar, SH, kepada wartawan mengatakan, pemanggilan terhadap empat pimpinan DPRD itu dilakukan dalam penanganan kasus dugaan korupsi BOP dan jual beli anggaran pokok pikiran (pokir) DPRD.
“Kita akan memanggil beberapa anggota DPRD dan empat pimpinan DPRD termasuk Dinas terkait. Kita komitmen mengusut tuntas. Pemanggilan terkait dugaan korupsi di DPRD Garut, salah satunya dugaan penyimpangan anggaran BOP senilai Rp46 miliar,” ujar dia, Senin (25/3/2019).
Azwar menuturkan, pemanggilan beberapa anggota dan empat orang pimpinan DPRD dilakukan sesuai dengan prosedur terlebih dahulu meminta izin Gubernur Jawa Barat.
Dikutip dari Galamedianews.com, Kejaksaan Negeri Garut sudah memanggil salah satu Kasubag Sekretariat DPRD, yakni Kasubag Anggran, Mohamad Dudung, terkait pembiayaan perjalanan dinas seluruh anggota dan pimpinan DPRD.
Selain mengusut tuntas anggaran pokir DPRD, BOP DPRD, Kejaksaan juga melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran makan minum (mamin) pimpinan DPRD, mamin Fraksi, mamin Sekretariat, mamin audensi, serta perjalanan dinas (SPPD) sekretariat DPRD. (Yus/Gun)



.png)


















