Berita

Kasus Kekerasan Seksual Pelatih Barongsai Garut: Persada 212 Tuntut Klarifikasi Vihara dan Usut Tuntas

×

Kasus Kekerasan Seksual Pelatih Barongsai Garut: Persada 212 Tuntut Klarifikasi Vihara dan Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Massa aksi DTK Persada 212 unjuk rasa di dekat vihara Jalan Guntur Garut.

GOSIPGARUT.ID — Persaudaraan Alumni atau Persada 212 mendesak pengurus Vihara Dharmaloka dan pihak terkait memberi klarifikasi atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pelatih barongsai terhadap siswi di bawah umur. Kasus yang terjadi di Kabupaten Garut, tersebut kini tengah berada dalam penanganan kepolisian.

Desakan itu disampaikan Ketua Persada 212, Raden Aam, di sela aksi unjuk rasa di depan Vihara Dharmaloka, Jalan Guntur, Kabupaten Garut, Senin, 21 September 2026. Ia menegaskan, meski terduga pelaku mungkin merupakan oknum, pertanggungjawaban moral dan pembinaan lembaga tetap diperlukan karena peristiwa terjadi saat pelaku masih aktif melatih.

“Harapan kita dari wihara itu ada klarifikasi. Mungkin pelakunya oknum. Tetapi pada saat kejadian, pelaku itu masih aktif sebagai pelatih barongsai,” ujar Raden Aam.

Peristiwa penganiayaan seksual itu diperkirakan terjadi hampir satu tahun lalu. Namun, korban baru berani mengungkapkan trauma yang dialaminya sekitar dua pekan terakhir. Terduga pelaku saat itu tercatat sebagai pelatih resmi barongsai di kelenteng sekaligus guru ekstrakurikuler barongsai di salah satu sekolah.

Baca Juga:   Janji Untung Cepat, Pria di Pakenjeng Garut Tipu Warga Lewat Jual Beli Tanah Fiktif

Raden Aam menuturkan, Persada 212 sebelumnya telah menjalin komunikasi dengan kepolisian dan pihak wihara. Meski demikian, hingga aksi digelar, belum ada klarifikasi maupun iktikad permintaan maaf yang diterima oleh keluarga korban. Hal inilah yang memicu solidaritas warga untuk menggelar aksi penyampaian aspirasi secara terbuka.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari keterangan korban, insudensi bermula saat korban yang berlatar belakang santri tertarik bergabung dalam kegiatan seni barongsai. Karena kecakapannya, korban sempat dipercaya menjabat sekretaris kegiatan.

Terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya dengan dalih mengambil kostum barongsai. Di lokasi tersebut, korban dicekoki minuman hingga mencekik kesadarannya dan lemas, sebelum akhirnya dipaksa mengalami kekerasan seksual.

Baca Juga:   Kabupaten Garut Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah Peringatan HAI

Tak berhenti di situ, tindak kejahatan tersebut berlanjut menjadi teror psikologis berulang. Terduga pelaku diduga merekam perbuatannya secara diam-diam dan memanfaatkan rekaman video tersebut untuk mengancam korban.

“Yang lebih miris, menurut pengakuan korban, kejadian itu disertai perekaman video yang kemudian digunakan untuk mengancam korban,” tutur Raden Aam. Ancaman penyebaran video tersebut memaksa korban bungkam selama berbulan-bulan.

Persada 212 menyoroti pula lemahnya mekanisme pengawasan dan pembinaan terhadap tenaga pengajar ekstrakurikuler serta pelatih di lembaga terkait. Lembaga pendidikan maupun keagamaan dinilai wajib memberikan jaminan perlindungan dan ruang aman bagi anak didik.

Di samping mengawal kasus ini, Persada 212 membuka posko pengaduan serta mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk berani bersuara. Indikasi keberadaan korban lain mengemuka setelah muncul perbincangan di media sosial, meski temuan itu masih harus diuji kebenarannya.

Baca Juga:   15 SMA Rekomended di Garut, Terbanyak di Kecamatan Bungbulang dan Banyuresmi

“Kita sedang menggalang. Kalau ada korban lain, silakan berbicara. Karena ada komentar di Facebook yang menyebut sekitar dua atau tiga orang korban lainnya, tetapi itu masih harus dibuktikan,” kata Raden Aam.

Mengenai proses penegakan hukum, Raden Aam menyebut informasi terakhir mengindikasikan terduga pelaku telah diamankan dan ditahan oleh aparat kepolisian. Namun, penetapan status hukum secara resmi tetap menunggu keterangan rilis dari Kepolisian Resor Garut.

Persada 212 menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas secara profesional, akuntabel, serta berpihak pada perlindungan hak-hak anak dan hukum yang berlaku. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *