Hukum

16.772 Narapidana di Jabar Terima Remisi HUT ke-79 RI, Kemenkumham: Mereka Memenuhi Persyaratan

×

16.772 Narapidana di Jabar Terima Remisi HUT ke-79 RI, Kemenkumham: Mereka Memenuhi Persyaratan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Remisi narapidana.

GOSIPGARUT.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat mencatat ada sebanyak 16.772 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi HUT Ke-79 RI.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” kata Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Robianto, Sabtu (17/8/2024).

Pada tahun 2024, dari 16.772 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 16.395 narapidana mendapatkan Remisi Umum I dan 378 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II.

Baca Juga:   Jadi Tersangka Penembakan, Anak Bupati Majalengka Ditahan Polisi

Robianto menjelaskan Remisi Khusus I itu merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.

Sedangkan Remisi Khusus II, menurutnya merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Robianto menuturkan, para warga binaan itu mendapat remisi yang beragam mulai dari satu hari hingga enam bulan.

Baca Juga:   672 Botol Minuman Keras Ditemukan di Salah Satu Rumah di Perumahan Buana Residence Garut

“Lapas terbanyak yang memberikan remisi bagi narapidana yakni Lapas Kelas IIA Cibinong sebanyak 1.263 narapidana, Lapas Kelas IIA Cikarang sebanyak 1.154 narapidana, dan Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak 1.111 narapidana,” ujar dia.

Sementara itu, 119 anak binaan diusulkan menerima PMPU (Pengurangan Masa Pidana Umum) dengan rincian 115 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan empat anak menerima PMPU II (langsung bebas).

Baca Juga:   Tersangka, Pemilik Akun IG yang Pajang Konten Pornografi Ditahan di Mapolres Garut

Robianto mengatakan bahwa pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (Ant)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *