Hukum

16.772 Narapidana di Jabar Terima Remisi HUT ke-79 RI, Kemenkumham: Mereka Memenuhi Persyaratan

×

16.772 Narapidana di Jabar Terima Remisi HUT ke-79 RI, Kemenkumham: Mereka Memenuhi Persyaratan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Remisi narapidana.

GOSIPGARUT.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat mencatat ada sebanyak 16.772 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi HUT Ke-79 RI.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” kata Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Robianto, Sabtu (17/8/2024).

Pada tahun 2024, dari 16.772 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 16.395 narapidana mendapatkan Remisi Umum I dan 378 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II.

Baca Juga:   Jamal "Preman Pensiun" Kembali Ditangkap Polisi Terkait Sabu

Robianto menjelaskan Remisi Khusus I itu merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana, tetapi masih masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.

Sedangkan Remisi Khusus II, menurutnya merupakan remisi pengurangan masa pidana kepada narapidana dan langsung bisa bebas dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Robianto menuturkan, para warga binaan itu mendapat remisi yang beragam mulai dari satu hari hingga enam bulan.

Baca Juga:   656 Narapidana di Lapas Garut Terima Remisi HUT ke-79 RI, 11 Orang Langsung Bebas

“Lapas terbanyak yang memberikan remisi bagi narapidana yakni Lapas Kelas IIA Cibinong sebanyak 1.263 narapidana, Lapas Kelas IIA Cikarang sebanyak 1.154 narapidana, dan Lapas Kelas IIA Bekasi sebanyak 1.111 narapidana,” ujar dia.

Sementara itu, 119 anak binaan diusulkan menerima PMPU (Pengurangan Masa Pidana Umum) dengan rincian 115 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan empat anak menerima PMPU II (langsung bebas).

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *