GOSIPGARUT.ID — Pengurus Vihara Dharma Loka Garut menyampaikan permohonan maaf terbuka atas dugaan tindakan asusila dan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan yang melibatkan mantan pelatih barongsai di lingkungan vihara tersebut. Sikap resmi ini dibacakan langsung di hadapan massa aksi DTK Persada 212 yang menggelar unjuk rasa di sekitar Jalan Guntur, Garut Kota, Senin, 21 September 2026.
Pernyataan ini dikeluarkan setelah kasus tersebut memicu sorotan publik dan memantik kegaduhan di tengah masyarakat. Pengurus menegaskan komitmennya untuk berpihak pada korban dan mendukung penuh pengusutan perkara oleh aparat kepolisian.
”Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, keluarga korban, umat Vihara Dharma Loka Garut, serta seluruh masyarakat atas rasa sakit, kekecewaan, dan kegaduhan yang ditimbulkan oleh kejadian ini,” bunyi pernyataan resmi pengurus Vihara Dharma Loka Garut.
Pelaku Dipecat, Vihara Tegaskan Keberpihakan pada Korban
Mengenai status terduga pelaku, pihak pengurus memastikan pria tersebut sudah tidak aktif lagi di lingkungan tempat ibadah. Terduga pelaku dipecat dari seluruh aktivitas kepelatihan maupun posisi kepengurusan di Vihara Dharma Loka Garut.
Pengurus menekankan dugaan kekerasan seksual tersebut merupakan tindakan pribadi dan bertolak belakang dengan nilai ajaran agama. “Vihara Dharma Loka Garut tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan tindakan asusila,” tegas pengurus.
Selain memberhentikan terduga pelaku, institusi menjamin dukungan moral dan siap membantu pemulihan fisik serta psikologis korban. Pihak vihara berjanji menyediakan ruang aman bagi korban dan keluarganya dalam menghadapi dampak trauma akibat kejadian tersebut.
Dukung Proses Hukum dan Evaluasi Total
Pengurus Vihara Dharma Loka Garut menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Pihaknya mendesak penyelidikan berjalan adil, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai langkah pencegahan ke depan, pihak vihara berjanji melakukan evaluasi total terhadap seluruh kegiatan pembinaan pemuda dan komunitas di lingkungan mereka. Standar perlindungan anak dan remaja akan diperketat demi menjamin keamanan setiap kegiatan.
Mengenai kelanjutan proses pidana dan pembuktian materiil, pengurus menyerahkan seluruh wewenang penanganan perkara kepada kepolisian. Pengurus berkomitmen menghormati hak-hak hukum seluruh pihak yang terlibat hingga kasus ini berkekuatan hukum tetap. (Yuyus)



.png)













